Bagaimana pendapat anda jika pada suatu perusahaan tidak menerapkan atau melaksanakan P3K di tempat kerja?
Monday, June 12, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Pada gambar yang telah saya amati ini sering terjadinya kecelakaan menurut saya disebabkan oleh faktor manusia nya karena disinikan pertig...
-
LOCK OUT TAG OUT ( L O T O ) TUGAS LANJUTAN ( perhatikan jumlah kata ). TUGAS UNTUK 22 APRIL 2020 S/D 24 APRIL 2020 ( TUTUP JAM 18....
-
Covid-19 atau lebih dikenal virus corona merupakan wabah penyakit menular yang saat ini sedang menyerang masyarakat Indonesia. Banyaknya kor...
2017JTD2D02-4
ReplyDeleteTidak memenuhi peraturan UU tentang k3,karna P3k yang dimaksud yaitu memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan pertama yang lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya.
P3k diberikan untuk menyelamatkan korban, meringankan penderitaan korban, mencegah cidera atau penyakit yang lebih parah, mempertahankan daya tahan korban, dan mencarikan pertolongan yang lebih lanjut.
Ada pun prinsip-prinsip pertolongan terhadap korban serta beberapa peralatan yang diperlukan terhadap korban namun tidak semua ada, akan tetapi kita dituntut kreatif dan mampu menguasai setiap keadaan.
2017JTD2D11-01
ReplyDeletePada Kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari dokter atau paramedik. Menurut saya, apabila perusahaan tidak menerapkan K3, itu merupakan kesalahan yang fatal. Karena, P3K merupakan cara terbaik ketika kecelakaan baru saja terjadi.