Menurut Kepmen Lingkungan Hidup Nomor: KEP-51/MENLH/10/1 995 yang dimaksud limbah cair adalah ...
Monday, June 12, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Pada gambar yang telah saya amati ini sering terjadinya kecelakaan menurut saya disebabkan oleh faktor manusia nya karena disinikan pertig...
-
LOCK OUT TAG OUT ( L O T O ) TUGAS LANJUTAN ( perhatikan jumlah kata ). TUGAS UNTUK 22 APRIL 2020 S/D 24 APRIL 2020 ( TUTUP JAM 18....
-
Covid-19 atau lebih dikenal virus corona merupakan wabah penyakit menular yang saat ini sedang menyerang masyarakat Indonesia. Banyaknya kor...
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
Delete2017JTD2B14-01
ReplyDeleteMenurut Kepmen Lingkungan Hidup Nomor: KEP-51/MENLH/10/1 995 yang dimaksud limbah cair adalah keadaan limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh kegiatan industri yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.