Menurut Kepmen Lingkungan Hidup Nomor: KEP-51/MENLH/10/1 995 yang dimaksud limbah cair adalah ...
Monday, June 12, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Pada gambar yang telah saya amati ini sering terjadinya kecelakaan menurut saya disebabkan oleh faktor manusia nya karena disinikan pertig...
-
Covid-19 atau lebih dikenal virus corona merupakan wabah penyakit menular yang saat ini sedang menyerang masyarakat Indonesia. Banyaknya kor...
-
LOCK OUT TAG OUT ( L O T O ) TUGAS LANJUTAN ( perhatikan jumlah kata ). TUGAS UNTUK 22 APRIL 2020 S/D 24 APRIL 2020 ( TUTUP JAM 18....
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
Delete2017JTD2B14-01
ReplyDeleteMenurut Kepmen Lingkungan Hidup Nomor: KEP-51/MENLH/10/1 995 yang dimaksud limbah cair adalah keadaan limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh kegiatan industri yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.