2017JTD2B14-01 Menurut Kepmen Lingkungan Hidup Nomor: KEP-51/MENLH/10/1 995 yang dimaksud limbah cair adalah keadaan limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh kegiatan industri yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
Delete2017JTD2B14-01
ReplyDeleteMenurut Kepmen Lingkungan Hidup Nomor: KEP-51/MENLH/10/1 995 yang dimaksud limbah cair adalah keadaan limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh kegiatan industri yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.