Wednesday, July 4, 2018
18JTDC14
18 JTDE 04
C. PENANGANAN LIMBAH CAIR
1. Pengertian Limbah Cair
Menurut Kepmen Lingkungan Hidup Nomor: KEP-51/MENLH/10/1995 yang dimaksud limbah cair adalah keadaan limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh kegiatan industry yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan. Limbah cair berupa air yang telah tercemari oleh bahan pencemar. Pencemar air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energy, dan atau komponen lain ke dalam air dan atau berubahnya tatanan air oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Mutu limbah cair ditetapkan dengan pengertian: mutu limbah cair yang dibuang ke dalam air pada sumber air tidak melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan dan tidak mengakibatkan turunnya kualitas penerima limbah.
18JTDC08
JUDUL : BAHAN BAKAR CAIR
1. BAHAN BAKAR
b. Bahan Bakar Cair
Bahan bakar cair bahan bakar yang strukturnya tidak rapat, jika dibandingkan dengan bahan bakar padat molekulnya dapat bergerak bebas dan merupakan bahan yang cukup sulit untuk ditangani, apalagi yang bersifat korosif , mudah meledak dan mempunyai berat jenis yang lebih kecil dari air . Bahan ini harus diwaspadai dan ditangani dengan baik mulai dari proses pembuatan , pemgemasan , pendistribusian, sampai penyimpanannya .
-
Pada gambar yang telah saya amati ini sering terjadinya kecelakaan menurut saya disebabkan oleh faktor manusia nya karena disinikan pertig...
-
LOCK OUT TAG OUT ( L O T O ) TUGAS LANJUTAN ( perhatikan jumlah kata ). TUGAS UNTUK 22 APRIL 2020 S/D 24 APRIL 2020 ( TUTUP JAM 18....
-
Covid-19 atau lebih dikenal virus corona merupakan wabah penyakit menular yang saat ini sedang menyerang masyarakat Indonesia. Banyaknya kor...