KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Monday, July 9, 2018

18 JTDE 05

PENANGANAN LIMBAH CAIR

Pengertian Limbah Cair
Secara sederhana limbah cair dapat berasal dari sumber domestik dan sumber industri.
a.       Air buangan
b.      Air buangan domestik
c.       Air buangan industri pangan

18jtdA14

Cidera akibat kecelakaan kerja
Tujuan analisa cidera atau sakit:
Tujuan menganalisa cidera atau sakit yang mengenai anggota bagian tubuh yang spesifik adalah untuk membantu dalam mengembangkan program untuk mencegah terjadinya cidera karena kecelakaan, sebagai contoh cidera mata dengan penggunaan kacamata pelindung. Selain itu juga bisa digunakan untuk menganalisa penyebab alami terjadinya cidera karena kecelakaan kerja.

Virus-free. www.avast.com

18 JTD E 19

Kebijakan Manajemen
·         Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 87, yang meyatakan bahwa setiap perusahaan wajib hukumnya meerapkan sistem manajemen K3 yang diintegrasikan dalam manajemen perusahaan secara umum.
·         Peraturan SMK3:
1)      Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, Nomor: PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (disingkat SMK3).
2)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
·         Dengan penerapan SMK3 di perusahaan, maka diharapkan angka kecelakaan kerja di Indonesia akan dapat direduksi, sehingga perusahaan akan semakin efisien dan produktif di kemudian hari.

18JTDE18


Tujuan SMK3
Dari berbagai sistem manajemen K3 yang telah ada dan dikembangkan,maka diperlukan sebuah badan yang bertugas melakukan standarisasi yang diakui secara global.
Terkait dengan hal tersebut dikembangkan sistem penilaian kinerja K3 yang dikenal dengan OHSAS 18000 (Ocupational Health and Safety Assessment Series). Sistem manajemen K3 global terdiri :
1.     OHSAS 18001 sebagai Standar atau Persyaratan SMK3, dan
2.     OHSAS 18002 sebagai pedoman pengembangan dan penerapannya.
 Sistem manajemen K3 global ini dikembangkan tahun 1999 dan disempurnakan tahun 2007.

18B09

PENGENDALIAN RISIKO
Hirarki pengendalian resiko terdapat 2 (dua) pendekatan, yaitu :
            Long Term Gain
Pendekatan "Long Term Gain" yaitu pengendalian berorientasi jangka panjang dan bersifat permanen dimulai dari pengendalian sustitusi , eliminasi,, rekayasa teknik, isolasi atau pembatasan, administrasi dan terakhir jatuh pada pilihan penggunaan alat pelindung diri
Short Term Gain
Pendekatan "Short Term Gain", yaitu pengendalian berorientasi jangka pendek dan bersifat temporary atau sementara. Pendekatan pengendalian ini diimplementasikan selama pengendalian yang bersifat lebih permanen belum dapat diterapkan. Pilihan pengendalian resiko ini dimulai dari penggunaan alat pelindung diri menuju ke atas sampai dengan substitusi (Tarwaka, 2008)

18B15

PENGENDALIAN RISIKO
Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menghilangkan, mengamankan, dan mengendalikan sumber-sumber bahaya atau gejala-gejala yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja adalah :
a.       Peraturan Perundangan
Peraturan perundangan di Indonesia telah disusun guna melindungi tenaga kerja terhadap kemungkinan bahaya yang ditimbulkan oleh suatu pekerjaan, misalnya :
UU no.1 tahun 1970 tentang Kes. Kerja
b.      Standarisasi
Standarisasi merupakan penetapan standar-standar baik resmi maupun tidak resmi yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan adanya standar yang telah ditetapkan maka derajat atau baik buruknya kesehatan dan keselamatan kerja dapat dilihat berdasarkan pemenuhan standar tersebut.
c.       Inspeksi
Inspeksi atau pemeriksaan merupakan kegiatan yang bersifat pembuktian apakah tempat kerja sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan standar yang berlaku. Kegiatan ini meliputi pemeriksaan, kalibrasi terhadap peralatan yang digunakan di tempat kerja.

18B02

 Analisis Resiko
Pengelompokan potensi bahaya berdasarkan kategori umum :
1.      Hazardous Subtances – potensi bahaya dari bahan berbahaya
2.      Pressure Hazards – potensi bahaya udara bertekanan
3.      Thermal Hazards – potensi bahaya udara panas
4.      Electrical Hazards - potensi bahaya kelistrikan
5.      Mechanical Hazards - potensi bahaya mekanik
6.      Gravitational and Acceleration Hazards - potensi bahaya gravitasi dan akselerasi
7.      Radiation Hazards - potensi bahaya radiasi
8.      Microbiological Hazards - potensi bahaya mikrobiologi
9.      Vibration and Noise Hazards - potensi bahaya kebisingan dan vibrasi
10.  Hazards relating to human Factors - potensi bahaya ergonomi
11.  Enviromental Hazards - potensi bahaya lingkungan kerja
12.  Potensi bahaya yang berhubungan dengan kualitas produk dan jasa, proses produksi, properti, image publik, dll.

18 JTD2E 08


PENGUJIAN FISIKA AIR
·         Warna air (apparent colour)
Warna air artinya dari air yang lebih dihilangkan penyebab kekeruhannya. Sedangkan warna air sebenarnya (apparent colour) termasuk pula warna yang disebabkan oleh bahan-bahan dalam larutan dan bahan-bahan tersuspensi. Jadi apparent colour adalah warna air sebelum dilakukan fitrasi atau sentrifugasi. Warna air dapat ditentukan dengan membandingkan visual dari sempel dengan larutan warna standart (yang sudah diketahui konsentrasinya) dengan menggunakan komperator (platinum cobalt atau pengukuran tintometer).
·         Bau dan rasa (tidak berbau, tidak berasa)
Bau dan rasa untuk air murni tidak ada artinya air murni tidak berbau dan tidak berasa. Air yang telah dimasak dapat berbau tanah liat, amis, jamuran, klorin atau bau-bau lainnya yang menyerupai bau sayur-sayuran. Jadi air yang bersih tida dijumpai bau-bau tersebut, adanya baud an rasa pada air menandakan adanya polutan. Untuk mengukur baud an rasa dilakukan pengujian sensoris.
·         Kekeruhan (bervariasai sangat keruh sampai sedikit keruh)
Kekeruhan yang terjadi dalam air sangat bervariasi dari sangat keruh sampai sedikit keruh. Untuk mengukur kekeruhan digunakan fuller's earth, satu air satu unit kekeruhan sama dengan 1 mg/liter dan fuller's earth pada kondisi yang telah ditetapkan.

18B06

ANALISIS RESIKO
Contoh teknik mengidentifikasi bahaya:
a.       Berjalanlah berkeliling dan perhatikan hal-hal yang dapat menjadi sumber kecelakaan .
b.      Jangan hiraukan hal-hal yang sepele, pusatkan perhatian pada sesuatu yang dapat menyebabkan insiden serius.
c.       Tanyakan kepada pekerja mengenai pendapat mereka tentang bahaya dari pekerjaan yang dilakukan.
d.      Cermati instruksi kerja yang dibuat oleh pabrik
e.       Pelajari catatan insiden dan catatan kesehatan pekerja ditempat tersebut.
f.        Pelajari hasil temuan inspeksi terdahulu.
g.      Lakukan pengamatan, terutama pada sumber" energy.
h.      Cermati semua jenis pekerjaan, yang ada di lokasi tersebut.
i.        Pertimbangkan keberadaan orang lain yang tidak selalu berada di lokasi tersebut.
j.        Perkirakan semua orang yang dimungkinkan bisa terluka akibat dari kegiatan di lokasi tersebut.
k.      Dari setiap bahaya yang teridentifikasi, perhatikan jumlah orang dan lamanya terkena paparan bahaya tersebut.

18jtdA19

Kategori Kecelakan Kerja

1.      Kecelakaan Industri (Industrial Accident)

yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja karena adanya sumber bahaya atau bahaya kerja.

2.      Kecelakaan dalam Perjalanan (Commuty Accident)

yaitu kecelakaan yang terjadi di luar tempat kerja dalam kaitannya dengan adanya hubungan kerja.


18jtdA13

CIDERA AKIBAT KECELAKAAN KERJA

Pengertian cidera berdasarkan Heinrich et al.(1980) adalah patah, retak, cabikan, dan sebagainya yang diakibatkan oleh kecelakaan. Bureau of Labor Statistic, U.S. Departement of Labor (2008) menyatakan bahwa bagian tubuh yang terkena cidera dan sakit terbagi menjadi:

·         Kepala:mata

·         Leher

·         Batang tubuh : bahu, punggung

·         Alat gerak atas : lengan tangan, pergelangan tangan, tangan selain      jari, jari tangan.

·         Alat gerak bawah : lutut, pergelangan kaki, kaki selain jari kaki, jari kaki

·         Sistem tubuh

·         Banyak bagian


18.B.22

 Pengendalian Risiko
Mencegah & menanggulangi kecelakaan yang lain:
  1. Pencegahan kecelakaan
<![if !supportLists]>j.        <![endif]>Simpanlah bahan-bahan berbahaya di tempat yang memenuhi syarat keamanan bagi penyimpanan bahan tersebut
<![if !supportLists]>k.      <![endif]>Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja diberikan kepada para buruh secara kontinu agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaan.
<![if !supportLists]>l.        <![endif]>Penggunaan pakaian pelindung
<![if !supportLists]>m.    <![endif]>Isolasi terhadap operasi atau proses yang membahayakan, misalnya proses pencampuran bahan kimia berbahaya, dan pengoperasian mesin yang sangat bising
<![if !supportLists]>n.      <![endif]>Pengaturan ventilasi setempat/lokal, agar bahan-bahan/gas sisa dapat dihisap dan dialirkan keluar
<![if !supportLists]>o.      <![endif]>Substitusi bahan yang lebih berbahaya dengan bahan yang kurang berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali
<![if !supportLists]>p.      <![endif]>Pengadaan ventilasi umum untuk mengalirkan udara ke dalam ruang kerja sesuai dengan kebutuhan.

Dikirim dari Email untuk Windows 10

18 JTD E 17

TUJUAN SMK3
1.      Sebagai alat ukur kinerja K3 dalam organisasi.
Pengukuran ini dilakukan melalui audit system manajemen K3.
2.      Sebagai pedoman implementasi K3 dalam organoisasi.
Beberapa system manajemen dapat dipakai acuan antara lain: SMK3 dari Depnaker. ILO OHSMS Guidelines, API HSEMS Guidelines, Oil and Gas Producer Forum (OGP) HSEMS Guidelines, dsb.
3.      Sebagai dasar penghargaan
Penghargaan dapat dilakukan oleh instansi pemerintah dan lembaga tsb di atas. Penghargaan SMK3 diberikan oleh Depnaker.
4.      Sebagai sertifikasi
Penerapan system manajemen K3 dapat juga oleh perusahaan untuk memperoleh sertifikat SMK3 pada kurun waktu tertentu. Sertifikat diberikan oleh lembaga auditor, Yang telah diakreditasi oleh Badan Standar Nasional.

18 JTD E 11

SMK3
LATAR BELAKANG
·         Menurut Institution of Occupational Safety and Healt (IOSH): "Ancaman kecelakaan di tempat kerja di negara berkembang seperti Indonesia masih sangat tinggi"
·         Menurut data International Labor Organization (ILO),  di Indonesia rata-rata per tahun terdapat 99.000 kasus kecelakaan kerja. Dari total jumlah itu, sekitar 70 persen berakibat datal yaitu kematian dan cacat seumur hidup.
·         Menurut data Depnakertrans tahun 2007 jumlah perusahaan yang terdaftar sebanyak 190.267, tetapi yang sudah memenuhi kriteria Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Permenaker No.05/Men.1996 baru mencapai 643 perusahaan, atau sebesar hampir 3,37% sebuah angka yang masih sangat kecil untuk skala nasional.
·         Hal ini mencerminkan masih sangat rendahnya komitmen manajemen dalam penerapan SMK3.

18B16

B. PENGENDALIAN RESIKO

h. Pendidikan

            Pendidikan sebagai wahana menyampaikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja yang dapat dilakukan secara formal dan non formal atau bisa juga dalam bentuk seminar, workshop, maupun demonstrasi.

i.     Latihan

            Latihan ini difokuskan pada tenaga kerja yang baru yang belum mempunyai banyak pengalaman terhadap jenis pekerjaan dan lingkungan kerja yang akan dihadapinya.

j. Persuasi

            persuasi merupakan suatu cara penyuluhan atau pendekatan di bidang kesehatan dan keselamatan kerja untuk menimbulkan sikap mengutamakan keselamatan tanpa adanya pemaksaan.

k. Asuransi

            asuransi/insentif financial di tunjukkan untuk meningkat-kan pencegahan kecelakaan kerja. Perusahaan yang telah memenuhi peraturan perundang dan standar keselamatan kerja akan membayar premi asuransi yang lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memenuhi peraturan perundangan dan standar keselamatan kerja.


18 JTD E 01

A.    Pendahuluan

Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu system yang terdiri dari lingkungan sosial (sociosystem), lingkungan buatan (technosystem), dan lingkungan alam (ecosystem) dimana ketiga sub system ini saling berinteraksi (saling mempengaruhi). Ketahanan masing – masing subsistem ini akan meningkatkan kondisi seimbang dan ketahanan lingkungan hidup, dimana kondisi ini akan memberikan jaminan suatu yang berkelanjutan yang tentunya akan memberikan peningkatan kualitas hidup setiap makhluk hidup di dalamnya.

18B20

B. PENGENDALIAN RISIKO

 

o. Supervisi

·         Lakukan review terhadap prosedur pengawasan pekerjaan secara menyeluruh

·         Lakukan review terhadap kompetensi para Pengawas dalam melakukan pengawasan pekerjaan melalui Ijin Kerja dan Audit Lapangan

·         Penegasan tugas Manajer Konstruksi sebagai penanggung jawab tunggal dan yang berhak menyetujui Ijin Kerja

 

p. Kontrol Pekerjaan

·         Merevisi system Ijin Kerja yang memastikan adanya verifikasi pada akhir jam kerja

·         Penilaian resiko harus dilakukan (lagi) dan disetujui. Jika terjadi perubahan pekerjaan

 

q. Budaya dan Motivasi Karyawan/Tim

·         Kembangkan budaya untuk menghentikan pekerjaan apabila tidak selamat

·         Review tim kerja yang sudah lama bersama, karena cenderung menimbulkan rasa percaya diri yang berlebihan


18 JTD E 12

 

B.1.PENGERTIAN K3

·         Keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala daya upaya atau pemikiran yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya, untuk menngkatkan kesejahteraan tenaga kerja menuju masyarakat adil dan makmur.

 

·         Dasar hukum:

  1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. UU No.14 tahun 1969 tentang "pokok-pokok mengenai tenaga kerja : bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan haerkat dan martabat manusia dan moral agama.
  3. UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai Pengganti VR 1910