KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Monday, July 9, 2018

18 JTD E 19

Kebijakan Manajemen
·         Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 87, yang meyatakan bahwa setiap perusahaan wajib hukumnya meerapkan sistem manajemen K3 yang diintegrasikan dalam manajemen perusahaan secara umum.
·         Peraturan SMK3:
1)      Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, Nomor: PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (disingkat SMK3).
2)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
·         Dengan penerapan SMK3 di perusahaan, maka diharapkan angka kecelakaan kerja di Indonesia akan dapat direduksi, sehingga perusahaan akan semakin efisien dan produktif di kemudian hari.

7 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. 18JTD2E12-2
    Apa isi dari Pwraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.05/MEN/1996?

    ReplyDelete
    Replies
    1. a. Bahwa terjadinya kecelakaan di tempat kerja sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia dan sebagaian kecil disebabkan oleh faktor teknis ;
      b. Bahwa untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja, serta sumber produksi, proses produksi dan lingkungan kerja dalam keadaan ama, maka perlu penerapan Sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
      c. Bahwa dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat mengantisipasi hambatan teknis dalam era globalisasi perdagangan.
      d. Bahwa untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

      Delete
  3. 18 JTDE 16-3

    dengan penerapan SMK3 apa peranan pimpinana perusahaan dalam hal keselamatan kerja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1.Pemimpin harus menunjukkan komitmen dan fokus pada keselamatan
      2.Pemimpin harus menetapkan contoh keselamatan.
      3.Pemimpin harus menciptakan harapan keselamatan yang tinggi.
      4.Nilai tinggi dan standar kinerja yang mendetil harus digunakan.
      5.Pemimpin harus mendengarkan dan melibatkan tenaga kerja
      6.Pemimpin harus menghargai tujuan keselamatan.

      Delete
  4. Binariesya MaulydiaJuly 11, 2018 at 4:05 AM

    18JTDA05
    -3 Bagaimana jika sebuah perusahaan sudah menerapkan SMK3 tetapi masih terjadi sebuah kecalakaan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya itu wajar karena semua orang yang bekerja pasti tidak luput dari namanya kesalahan, atau bisa jadi di perusahaan tersebut tidak ada pengawasan yang ketat terhadap karyawannya sehingga karyawan tersebut melakukan sebuah kesalahan.

      Delete

TERIMAKASIH