KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Monday, July 9, 2018

18 JTD E 12

 

B.1.PENGERTIAN K3

·         Keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala daya upaya atau pemikiran yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya, untuk menngkatkan kesejahteraan tenaga kerja menuju masyarakat adil dan makmur.

 

·         Dasar hukum:

  1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. UU No.14 tahun 1969 tentang "pokok-pokok mengenai tenaga kerja : bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan haerkat dan martabat manusia dan moral agama.
  3. UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai Pengganti VR 1910

 

 


6 comments:

  1. 18 JTD E 10-1
    jelaskan isi dari UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. a.bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
      b.bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
      c.bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
      d.bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
      e.bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.

      Delete
  2. 18B21-05
    APAKAH ADA DASAR HUKUM YANG LAIN?

    ReplyDelete
  3. 18 JTDE 17-1
    sebutkan contoh langkah apa saja yang telah diterapkan dalam suatu perusahaan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan dasar hukum diatas ??

    ReplyDelete
    Replies

    1. Pasal 3
      (1)Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
      a.mencegah dan mengurangi kecelakaan;
      b.mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
      c.mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
      d.memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
      e.memberi pertolongan pada kecelakaan;
      f.memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
      g.mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
      h.mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
      i.memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
      j.menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
      k.menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
      l.memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
      m.memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
      n.mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
      o.mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
      p.mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
      q.mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
      r.menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

      Delete

TERIMAKASIH