KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Thursday, July 12, 2018

18 JTD A 08

PERATURAN TENTANG K3

 

Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian yang sangat penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibuatlah berbagai ketentuan yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja.

1.      Undang-Undang yang terkait K3

2.      Peraturan Pemerintah yang terkait K3

3.      Peraturan Menteri yang terkait K3

4.      Keputusan Menteri yang terkait K3

5.      Intruksi Menteri yang terkait K3

6.      Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3

Berawal dari adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam Pasal 9 bahwa "setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat, manusia, moral dan agama". Undang-Undang tersebut kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini ada beberapa hal yang diatur antara lain:

a.    Ruang lingkup keselamatan kerja, adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada dalam wilayah hukum kekuasaan RI. (Pasal 2).

b.    Syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk:

         ·   Mencegah dan mengurangi kecelakaan

         ·   Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran

         ·   Mencegah dan mengurangi peledakan

         ·   Memberi pertolongan pada kecelakaan

         ·   Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja

         ·   Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai

         ·   Memelihara kesehatan dan ketertiban

         ·   dll (Pasal 3 dan 4).

c.    Pengawasan Undang-Undang Keselamatan Kerja, "direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya. (Pasal 5).

d.   Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi yang efektif dari pengusaha atau pengurus tenaga kerja untuk melaksanakan tugas bersama dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja untuk melancarkan produksi. (Pasal 10).

e.    Setiap kecelakan kerja juga harus dilaporkan pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja di dinas yang terkait. (Pasal 11 ayat 1).

Selain diwujudkan dalam bentuk undang-undang, kesehatan dan keselamatan kerja juga diatur dalam berbagai Peraturan Menteri. Diantaranya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1979 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.




 

�Vs-�^

18JTDA07

D.2. Pengertian K3

Ditinjau dari keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dan sebagainya.

1.      Keselamatan (safety)

Keselamatan kerja diartikan sebagai upaya-upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja; menjaga keselamatan orang lain; melindungi peralatan, tempat kerja dan bahan produksi; menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melancarkan proses produksi.

2.      Kesehatan (health)

Kesehatan diartikan sebagai derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual). Secara umum, pengertian dari kesehatan adalah upaya-upaya yang ditujukan untuk memperoleh kesehatan yang setinggi-tingginya dengan cara mencegah dan memberantas penyakit yang diidap oleh pekerja, mencegah kelelahan kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

18B11

B. PENGENDALIAN RESIKO

c.       Rekayasa Teknik (Engineering Control)

Pengendalian rekayasa teknik termasuk merubah struktur obyek kerja untuk mencegah seseorang terpapar potensi bahaya. Cara pengendalian yang dilakukan adalah dengan pemberian pengaman mesin, penutup ban berjalan, pembuatan struktur pondasi mesin dengan cor beton, pemberian alat bantu mekanik, pemberian absorber suara pada dinding ruang mesin yang menghasilkan kebisingan tinggi, dan lain-lain. 

d.      Isolasi (Isolation)

Cara pengendalian yang dilakukan dengan memisahkan seseorang dari obyek kerja, seperti menjalankan mesin-mesin produksi dari tempat tertutup (control room) menggunakan remote control. 

18 JTD C 22

A.   Pengertian Ergonomi

 

Sanders dan MC. Cormick (1987) mendefinisikan ergonomi (Human Factors) dengan pendekatan 3 unsur yaitu :

 

1.     Fokus ergonomi

Adalah interaksi manusia dengan produk, peralatan, fasilitas, prosedur, dan lingkungan kerja maupun tempat tinggal. Dalam perancangan dengan produk, peralatan, fasilitas, prosedur, dan lingkungan masalah kapabilitas, keterbatasan, dan keutuhan manusia menjadi pertimbangan utama.

2.     Tujuan utama ergonomi

Ada dua. (a). Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja, termasuk disini bagaimana penggunaan alat yang nyaman, mengurangi kesalahan, dan meningkatkan produktivitas. (b). Adalah mengembangkan keselamatan, mengurangi kelelahan dan stress, penggunaan yang menyenangkan, meningkatkan kepuasan kerja dan meningkatkan kualitas hidup.

3.     Pendekatan ergonomi

Ialah secara sistematis mengaplikasikan informasi yang relevan tentang kapasitas manusia, keterbatasan, karakteristik, tingka laku, motivasi untuk mendesain prosedur dan lingkungan yang mereka gunakan.

 

Berdasarkan ketiga pendekatan tersebut diatas, definisi ergonomi dapat terangkumkan dalam definisi yang dikemukakan Chapanis (1985), yaitu ergonomi adalah ilmu untuk menggali dan mengaplikasikan informasi-informasi mengenai perilaku manusia, kemampuan, keterbatasan dan karakteristik manusia lainnya untuk merancang peralatan, mesin, sistem, pekerjaan dan lingkungan untuk meningkatkan produktivitas, keselamatan, kenyamanan dan efektifitas pekerjaan manusia.

18JTDC20

3. PROSEDUR EVAKUASI

 

·         Keselamatan manusia merupakan hal yang terpenting dalam kebakaran. Ketika kebakaran sudah membesar dan tidak bisa diatasi dengan APAR, maka yang harus dilakukan adalah melakukan evakuasi manusia maupun barang.

·         Pelaksanaan evakuasi dilakukan sesuai sistem evakuasi yang ada pada gedung/bangunan yang terbakar. Gedung yang baik memiliki sistem evakuasi yang standar, misalnya lebar pintu harus dapat dilalui 40 orang per menit, ada petunjuk rute yang harus dilalui ketika terjadi kondisi darurat, ada akses jalan yang dapat dilalui oleh mobil pemadam kebakaran, dan lain-lain.

·         Mengingat pentingnya langkah-langkah evakuasi jika terjadi kebakaran, maka perlu adanya manajemen yang baik, SOP, latihan secara berkala dalam menghadapi kejadian kebakaran, dan penyebaran informasi tentang cara-cara penanggulangan kebakaran.


18JTDC16

MEMADAMKAN API TAHAP DINI

 

·         Setiap kebakaran dimulai dengan api yang kecil, jika tidak segera diketahui dan dicegah, api akan membesar. 

·         Pemadaman api tahap dini merupakan langkah yang sangat penting dalam mencegah terjadinya kebakaran yang lebih besar. 

·         Alat yang dibutuhkan pada tahap ini adalah Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Hydrant yang menyediakan air bertekanan tinggi, fixed system yang biasa terpasang di gedung-gedung, serta peralatan lain di sekitar kita yang bisa digunakan untuk proses pemadaman api seperti karung goni, selimut, serta barang sejenis yang bisa menyerap air dan menutup api hingga terpisah dari udara. 

·          APAR merupakan alat pemadam api yang sangat populer di kalangan masyarakat, namun demikian sebagian besar mereka tidak mengetahui jenis dan cara penggunaannya. Jenis Apar cukup banyak, tergantung dari kemampuan memadamkan kebakaran pada jenis bahan bakar tertentu.