KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Sunday, September 30, 2018

Kewajiban dan Hak Perusahaan:

1. Perusahaan beserta tenaga kerjanya wajib didaftar menjadi peserta Jamsostek dengan mengisi formulir yang ditentukan.

2. Melaporkan dengan benar tentang jenis atau bidang usaha, kepemilikan dan alamat perusahaan, jumlah tenaga kerja, keluarga dan besarnya upah setiap tenaga kerja.

3. Melaksanakan pembayaran iuran setiap bulan tepat pada waktunya (paling

lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya).

4. Melaporkan kepada PT. Astek apabila terjadi perubahan mengenai alamat,

kepemilikan dan jenis/barang usaha perusahaan, jumlah tenaga kerja dan

keluarganya, serta besarnya upah setiap tenaga kerja. Laporan tersebut paling lambat disampaikan 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan.

5. Melaporkan dan memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi

tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja serta mengeluarkan biaya

terlebih dahulu untuk perawatan/pengobatan yang berkaitan dengan

penyembuhan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Menerima sertifikat/tanda bukti sebagai peserta program Jamsostek.

7. Menerima kuitansi sebagai bukti pembayaran iuran.

8. Menerima penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan

meliputi biaya pengangkutan perawatan/pengobatan dan tunjangan sementara tidak mampu bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.