KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Sunday, September 30, 2018

Kewajiban dan Hak Perusahaan:

1. Perusahaan beserta tenaga kerjanya wajib didaftar menjadi peserta Jamsostek dengan mengisi formulir yang ditentukan.

2. Melaporkan dengan benar tentang jenis atau bidang usaha, kepemilikan dan alamat perusahaan, jumlah tenaga kerja, keluarga dan besarnya upah setiap tenaga kerja.

3. Melaksanakan pembayaran iuran setiap bulan tepat pada waktunya (paling

lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya).

4. Melaporkan kepada PT. Astek apabila terjadi perubahan mengenai alamat,

kepemilikan dan jenis/barang usaha perusahaan, jumlah tenaga kerja dan

keluarganya, serta besarnya upah setiap tenaga kerja. Laporan tersebut paling lambat disampaikan 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan.

5. Melaporkan dan memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi

tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja serta mengeluarkan biaya

terlebih dahulu untuk perawatan/pengobatan yang berkaitan dengan

penyembuhan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Menerima sertifikat/tanda bukti sebagai peserta program Jamsostek.

7. Menerima kuitansi sebagai bukti pembayaran iuran.

8. Menerima penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan

meliputi biaya pengangkutan perawatan/pengobatan dan tunjangan sementara tidak mampu bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tuesday, July 17, 2018

18 JTD E 02

Pentingnya Kesadaran K3 Dalam Proteksi kebakaran

Proteksi kebakaran (fire protection) adalah merupakan aspek paling utama dalam program perlindungan kebakaran. Perencanaan yang baik dalam aktifitas pencegahan kebakaran akan dapat menyelamatkan miliaran rupiah dan juga nyawa manusia akibat kebaran. Salah satu penyebab utama terjadinya kebakaran pada berbagai industri adalah tindakan tidak aman atau kondisi lingkungan yang kurang baik. Dengan memperbaiki tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi lingkungan kerja maka penyebab terjadinya kebakaran dapat dikurangi.

Program proteksi kebakaran membutuhkan investasi baik personel kebakaran, peralatan kebakaran, waktu dan biaya-biaya lain yang cukup besar bagi perusahaan, namun hal ini dapat dijustifikasi dengan menperlihatkan bukti-bukti kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran. Investasi yang ditanamkan untuk program pencegahan kebakaran sangatlah jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kerugian yang dapat terjadi akibat kebakaran.

Program pencegahan kebakaran dapat kelompokkan menjadi tiga kategori utama yaitu:

  1. Program engineering; yaitu program yang meliputi perencanaan bangunan yang yang aman dari kebakaran dan perencanaan proses yang aman dari kebakaran, misalnya instalasi fire detection system (aktif) dan instalasi fire protection system(pasif).
  2. Program edukasi; yaitu program untuk meningkatkan kesadaran pekerja terhadap kebakaran, yaitu dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan tentang kebakaran, identifikasi penyebab kebakaran,bahaya kebakaran,pencegahan kebakaran dan evakuasi jika terjadi kebakaran.
  3. Pogram Penegakkan Sistem; program penegakkan sistem adalah program untuk memastikan bahwa semua sistem pencegahan kebakaran sesuai atau comply dengan fire code atau regulasi yang ada. Maka harus dilakukan inspeksi terhadap semua fasilitas pencegahan kebakaran secara berkala.

Program engineering memegang peranan yang sangat penting dalam pencegahan kebakaran. Tanpa didasari oleh prinsip teknis yang baik, program edukasi dan penegakkan sistem tidak akan bisa bisa optimal dalam mencegah terjadinya kebakaran. Prinsip engineering dalam pencegahan kebakaran yang harus diperhatikan adalah disain dan konstruksi bangunan, bahan bangunan, pemasangan sistem perlindungan kebakaran, pasokan air untuk pemadam, disain dan rencana pengembangan bagunan, sistem pemadam dan jaringan pasokkan air pemadam. Masukan dari inspektor kebakaran atau ahli kebakaran akan sangat berharga bagi insinyur perancang bangunan karena mereka memilki pengetahuan yang baik tentang fire code dan regulasi tentang kebakaran. Maka didalam merancang suatu bangunan dan proses, hendaklah melibatkan ahli kebakaran sehingga sistem pencegahan kebakaran dapat didisain sesuai dengan standar baku nasional atau internasional. Misalnya seberapa banyak titik fire detection, sprinkle dan fire extiguisheryang diperlukan dalam suatu area bangunan atau proses, dan dimana saja titik penempatannya yang paling tepat sesuai standar kebakaran atau fire code.

Hal lain yang sangat penting dalam program pencegahan kebakaran adalah pemahaman terhadap fire code atau standar baku kebakaran. Personel pencegah kebakaran harus mengetahui dan memahami fire code dan regulasi yang harus diterapkan untuk jenis industri mereka. Fire code dan regulasi yang harus dipahami misalnya adalah NFPA, OSHA, regulasi pemerintah, kebijakan perusahaan, perusahaan asuransi yang digunakan dan fire code atau regulasi yang spesifik terhadap proses atau bahan kimia tertentu.

Industri yang menggunakan teknologi moderen memasukkan sistem pencegahan kebakaran sebagai bagian dari sistem keselamatan secara keseluruhan. Namun jika sistem pencegahan kebakaran tidak merupakan bagian dari teknologi yang diggunakan seperti industri moderen, maka komite keselamatan kebakaran harus dibentuk untuk membantu pengembangan dan penerapan program pencegahan kebakaran, seperti identifikasi bahaya kebakaran, inspeksi proses tertentu, perencanaan kegiatan pencegahan kebakaran, melakukan pelatihan bagi pekerja,melakukan komunikasi program pencegahan kebakaran kepada pekerja dan komunitas disekitar pabrik atau perusahaan.

Penegakan sistem adalah merupakan program penting lainnya dalam mencegah terjadi kebakaran. Untuk menjamin bahwa sistem kebakaran yang sudah dibuat berjalan dan alat-alat pemadam selalu dalam kondisi baik maka perlu dilakukan inspeksi secara rutin. Setiap temuan dalam inspeksi sistem kebakaran harus dilaporkan kepada pihak manajemen untuk difollow up agar tidak terjadi kebakaran.


18B23

Pengendalian Resiko

Mencegah & menganggulangu kecelakaan yang lain:
2.   Penanggulangan kecelakaan
      a.   Penanggulangan kebakaran
            -   Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala di tempat yang mengandung bahan yang mudah terbakar
            -   Hindarkan sumber-sumber menyala di tempat terbuka
            -   Hindari awan debu yang mudah meledak
      b.   Penanggulangan Kebakaran Akibat Instalasi Listrik dan Petir
            -   Buat instalasi listrik sesuai dengan aturan yang berlaku
            -   Gunakan sekering/MCB sesuai dengan ukuran yang diperlukan
            -   Gunakan kabel yang berstandar keamanan yang baik
            -   Ganti kabel yang telah usang atau cacat pada instalasi atau peralatan listrik lain
            -   Hindari percabangan sambungan antar rumah
            -   Lakukan pengukuran kontinuitas pengantar, tahanan isolasi, dan tahanan pentanahan secara berkala
            -   Gunakan instalasi penyalur petir sesuai standard

18 JTD 2E 06

Penanganan Limbah Cair

 

Penanganan Air Limbah

Cara pengolahan limbah cair umumnya dilakukan melalui 2 cara yaitu pengolahan primer dan pengolahan sekunder. Pengolahan primer ditujukan untuk memisahkan padatan dari cairannya.baik padatan berukuran besar, kecil, maupun koloid. Pengolahan sekunder digunakan sebagai pengolahan limbah cair lanjutan.

 

a).     Pengendapan biasa (Sedimentasi)

b).     Penggumpalan Kimiawi (Chemical coagulation)

c).     Penyaringan (Filter)

                          1.Pasir penyaring Biasa (Slow Sand Filters)

                          2.Pasir penyaring cepat (Rapid Sand Gravity Filters)

                          3.Pasir penyaring dengan Tekanan (pressure sand filters)

                          4.Penyaringan Cochrane



Penanganan Limbah Cair

Penanganan Limbah Cair

Penanganan Air Limbah
Cara pengolahan limbah cair umumnya dilakukan melalui 2 cara yaitu pengolahan primer dan pengolahan sekunder. Pengolahan primer ditujukan untuk memisahkan padatan dari cairannya.baik padatan berukuran besar, kecil, maupun koloid. Pengolahan sekunder digunakan sebagai pengolahan limbah cair lanjutan.

a).     Pengendapan biasa (Sedimentasi)
b).     Penggumpalan Kimiawi (Chemical coagulation)
c).     Penyaringan (Filter)
              1.Pasir penyaring Biasa (Slow Sand Filters)
              2.Pasir penyaring cepat (Rapid Sand Gravity Filters)
              3.Pasir penyaring dengan Tekanan (pressure sand filters)
              4.Penyaringan Cochrane

Monday, July 16, 2018

18 JTD A 20

Analisis Kecelakaan Kerja


1. Penyebab Kecelakaan Kerja


Suatu kecelakaan sering terjadi diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan hal-hal yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, Kondisi kerja yang tidak aman. Orang yang mendapatkan kecelakaan luka-luka sering disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan.
Menurut Poerwanto (1987:4) bahwa 85% kecelakaan disebabkan oleh perbuatan manusia yang salah (Unsafe Human Act), walaupun sebenarnya telah ada sebab-sebab lain yang tidak terlihat.
Menurut buku Badan Diklat Perhubungan, BST, Modul 4 : Personal Safety and Social Responsibility, Departemen Perhubungan (2000:54). Menjelaskan bahwa terjadinya kecelakaan ditempat kerja dapat dikelompokkan secara garis besar menjadi dua
penyebab :
a. Tindakan tidak aman dari manusia (Unsafe Acts), misalnya :
- Melaksanakan pekerjaan tanpa wewenang atau yang berwenang gagal mengamankan atau memperingatkan seseorang.
- Menjalankan alat/mesin dengan kecepatan diluar batas aman.
- Menyebabkan alat-alat keselamatan tidak bekerja.
- Menggunakan alat yang rusak.
- Bekerja tanpa prosedur yang benar.
- Tidak menggunakan pakaian pengaman atau alat pelindung diri.
- Menggunakan alat secara salah.
- Melanggar peraturan keselamatan kerja.
- Bergurau ditempat kerja
- Mabuk, ngantuk, dll.
b. Keadaan tidak aman (Unsafe Condition),
Misalnya :
- Peralatan pengamanan yang tidak memenuhi syarat 
-  Bahan / peralatan yang rusak atau tidak dapat dipakai
-  Ventilasi dan penerangan kurang
-  Lingkungan yang terlalu sesak, lembab, bising
-  Bahaya ledakan / terbakar.
-  Kurang sarana pemberi tanda
-  Keadaan udara beracun: gas, debu, uap.

 

2.Akibat Kecelakaan Kerja


Apa akibat dari kecelakaan kerja terhadap karyawan, keluarga, keluarga, perusahaan dan masyarakat? Terjadinya kecelakaan kerja berpengaruh buruk tidak hanya untuk karyawan yang mengalami kecelakaan, namun perusahaan dan masyarakat juga terkena imbasnya. Bagaimana bisa?

Mungkin Kamu menduga bila hanya karyawan dan perusahaan saja yang terserang efeknya. Sesaat orang-orang tidak. Walau sebenarnya orang-orang pun akan turut rasakan akibatnya karena terjadinya kecelakaan kerja itu, walaupun otomatis. Untuk tersebut, kecelakaan kerja harus ditekan seminimal mungkin agar efek itu tak perlu terjadi.

Nah untuk lebih tahu bagaiman dampak kecelakaan kerja pada setiap unsur itu, berikut ini penuturannya.

Bagi Karyawan 


Karyawan terang jadi unsur yang rasakan segera akibatnya karena kecelakaan kerja. Serendah apa pun level kecelakaan kerja yang terjadi, tentu hal semacam itu dapat mempengaruhi negatif pada karyawan. Terlebih bila kecelakaan yang terjadi termasuk kelompok berat, maka akan semakin kronis efeknya untuk karyawan.

Beberapa akibat yang dirasa oleh pegawai yang alami kecelakaan kerja salah satunya :

  • Kematian bila memang kecelakaan yang terjadi masuk kelompok super berat
  • Cacat bila sampai kecelakaan itu bikin anggota atau organ badan tertentu jadi tidak berperan dengan cara normal.
  • Cedera bila type kecelakaan kerja yang terjadi masuk ketegori tengah atau enteng. Tetapi pada akibat ini tidaklah sampai menyebabkan terjadinya cacat fisik. 
  • Menyebabkan stres, trauma, atau permasalahan kejiwaan. Segi psikologis karyawan jadi tertekan setelah alami kecelakaan kerja.
  • Produktivitas karyawan pun jadi terhalang selama sistem pemulihan. Atau bila sampai alami cacat fisik, bermakna karyawan itu tidak dapat lagi bekerja dengan cara normal seperti sebelumnya. 

Bagi Keluarga Karyawan

Keluarga karyawan pun jadi pihak yang terserang efek segera dari terjadinya kecelakaan kerja. Terang semua keluarga ingin agar hal semacam ini tidak sampai terjadi. Terlebih bila anggota keluarga ini jadi hanya satu tulang punggung keluarga. Efek ekonomi akan segera dirasa keluarga itu.

Bila sampai terjadi kecelakaan, maka akibat yang perlu dijamin keluarga karyawan, salah satunya mencakup :

  • Rasa sedih yang mendalam karena kecelakaan yang menimpa anggota keluarga
  • Berkurangnya pendapatan yang didapat keluarga
  • Turunnya standard hidup keluarga
  • Punya potensi menyebabkan terjadinya keretakan rumah tangga dan bikin suasana yg tidak serasi.

Bagi Perusahaan

Perusahaan pun turut merasakan dampak dari terjadinya kecelakaan kerja. Walau mungkin perusahaan dapat mencari karyawan pengganti, namun tetap harus efek kecelakaan kerja itu harus dirasa lebih dahulu.

Beberapa akibat yang dirasa perusahaan bila terjadi kecelakaan kerja, di antaranya

  • Turunnya produktivitas perusahaan atau jadi lambatnya produksi
  • Perusahaan harus keluarkan biaya penyembuhan untuk karyawan
  • Perusahaan harus juga keluarkan ubah rugi
  • Bila kecelakaan kerja termasuk berat, dapat menyebabkan rusaknya perlengkapan atau bangunan yang disebut aset perusahaan. Terang, perusahaan harus memikul biaya perbaikannya.
  • Kecelakaan kerja itu juga mungkin bikin rusaknya product dan bahan-bahan
  • Ada gaji yang perlu dibayarkan perusahaan selama karyawan belum dapat bekerja lagi.
  • Punya potensi menyebabkan turunnya kekuatan karyawan setelah kembali dapat bekerja. Dapat karena keadaan fisik yg tidak senormal sebelumnya ataupun turunnya semagat kerja karyawan. Dengan kata lain, hal semacam ini berpengaruh pada produktivitas pabrik.
  • Bila ingin merekrut pekerja atau karyawan baru, perusahaan pun perlu keluarkan biaya lagi. Baik untuk biaya rekrutmen ataupun biaya untuk melatih pekerja baru. 

Bagi Masyarakat

Otomatis, masyarakat juga turut terserang efek negatif dari kecelakaan kerja. Walaupun kecelakaan yang terjadi dalam taraf kecil, namun sedikit banyak orang-orang turut rasakan pengaruhnya.

Akibat yang dirasa orang-orang itu dapat berbentuk :

  • Munculnya korban jiwa/cacat/cidera yang nanti dengan cara segera dapat mempengaruhi pada orang-orang tempat korban tinggal.
  • Karena produktivitas perusahaan yang terhambatnya, maka keperluan orang-orang akan product dari perusahaan itu juga turut terhalang. 

 

3.Langkah-Langkah Pencegahannya

  3.1 Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja :
       - Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.
       - Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja.
  3.2 Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
       - Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.
       - Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga kerja.
       - Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.
  3.3 Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :
       - Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.
       - Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan pendukungnya di tempat kerja.
       - Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja kepada tenaga kerja.

 

Penyebab Kecelakaan Kerja

1. Perbuatan Berbahaya

Yang dimaksud dengan Kondisi Berbahaya adalah suatu keadaan lingkungan kerja dan keadaan benda-benda yang berada di dalamnya mengandung bahaya.  Banyak contoh-contohnya,  misalnya suatu keadaan tempat bekerja baik berupa suatu pabrik atau perusahaan,  kapal laut,  pesawat udara, galangan kapal,  bengkel mesin dsbnya dimana sebagian besar kondisi peralatan yang digunakan sudah tua dan kurang perawatan.  Suatu ruangan instalasi listrik dimana banyak kabel-kabelnya yang mengelupas dan kurang perawatan.  Atau misalnya suatu gudang sekaligus tempat bekerja yang pengaturannya acak-acakan,  misalnya terdapat bahan-bahan mudah terbakar berdekatan dengan tempat sumber api misalnya pengelasan, dan sebagainya.

Kondisi berbahaya dari suatu lingkungan kerja menunjukkan manajerial yang tidak baik,  adapun sebab-sebabnya antara lain :  kurangnya pengawasan dan kontrol dari pemilik,  dana yang tidak mencukupi untuk melakukan prosedur perawatan yang diharuskan,  bisa jadi dana yang disediakan lebih dari cukup namun sebagian dana tersebut tidak mencapai sasaran yang diharapkan karena adanya penyelewengan dari penyelenggaranya.

Oleh sebab itu untuk meniadakan atau mengurangi Kondisi Berbahaya dari suatu lingkungan kerja, hal yang perlu diperhatikan adalah menyangkut aspek-aspek manajerial,  khususnya berkaitan dengan fungsi pengawasan dan kontrol.  Terlaksananya pengawasan dan kontrol yang baik bukan hanya dapat mengurangi keadaan Kondisi Berbahaya,  melainkan juga bisa mendeteksi sedini mungkin kemungkinan adanya unsur-unsur Perbuatan Berbahaya,  sehingga usaha-usaha pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

PERBUATAN BERBAHAYA ( UNSAFE ACTION )

Dari posting sebelumnya telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Berbahaya ialah adanya perbuatan atau tindakan dari manusia / tenaga kerja yang mengandung bahaya.  Misalnya seseorang yang melakukan kegiatan dalam pekerjaan sesuai yang menjadi tanggung jawabnya,  namun dalam melaksanakan kegiatannya itu dia tidak mentaati prosedur yang diharuskan.  Misalnya bekerja tidak hati-hati sehingga lupa memasang alat pengaman dari suatu mesin atau peralatan,  bekerja dengan tidak memakai alat pelindung tubuh sesuai yang diharuskan,  dan sebagainya.

Kita ketahui bahwa 80 % dari suatu kecelakaan kerja disebabkan karena faktor manusianya dan hanya 20 % disebabkan faktor lingkungan / peralatan.  Kita perlu mengetahui,  perilaku atau sebab-sebab seseorang / tenaga kerja melakukan perbuatan berbahaya.  Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan diketahui adanya beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya Perbuatan Berbahaya ( Unsafe Action ).  Faktor-faktor tersebut,  ialah :

1.   Karena kurang pengetahuan dan ketrampilan  (  Lack of knowledge and skill ).  Hal ini umumnya disebabkan karena kurangnya pelatihan / drill  ( Lack of training ).
2.  Karena keletihan dan kelesuan  (  Fatique and bordom ).  Suatu keadaan keletihan dan kelesuan dapat juga disebabkan karena over training,  yaitu kondisi dimana terlalu banyak atau berlehihan dalam latihan /  drill.  Lack of training sering menjadi penyebab dari suatu kecelakaan kerja,  namun over training juga bisa menjadi penyebabnya.
3.  Adanya cacat tubuh yang tidak kentara.
4.  Karena ambisi yang berlebihan.
5.  Karena sikap pribadi yang berbahaya,  antara lain  :  merasa super dan ingin dipuji,  overacting,  overconfident,  ego-apatis dan panikan. Overconfident atau terlalu percaya diri sering merupakan penyebab dari terjadinya kecelakaan yang menimpa suatu kapal laut dan pesawat terbang ( overconfident dari nakhoda atau pilotnya ).

2. Keadaan Berbahaya

Berikut beberapa kondisi tidak aman yang berpotensi menimbulkan insiden kecelakaan.
a.      Material/barang yang tidak tertata dengan rapi
b.      Akses jalan yang terhalang
c.       Banyaknya kabel power tergenang air
d.      Banyak pekerjaan didalam satu tempat yang berbeda jenis pekerjaan, seperti: diatas kegiatan gouging dan dibawah ada kegiatan lainnya sehingga pancaran material panas dapat mencedarai pekerja dibawahnya, atau disatu tempat proses painting dan welding yang dapat memicu api/ledakan.
e.      Berjalan dibukan tempat berjalan biasa, contoh: diatas pipa yang tidak terpasang pengaman jatuh
f.        Menggerinda dilokasi ada gas yang mudah meledak/terbakar.
g.      Merokok dilokasi berdebu atau gas mudah terbakar
h.      Banyak sampah dilokasi kerja yang tidak pada tempatnya

Tujuan Analisa Kecelakaan Kerja

Tujuan dari investigasi kecelakaan adalah untuk mengumpulkan data/informasi sebagai bahan analisa untuk menentukan penyebab kecelakaan yang sebenarnya sehingga dapat dibuat tindakan koreksi yang sesuai agar kecelakaan yang serupa dapat dicegah. Selain itu untuk mencari apa yang sebenarnya terjadi dan mencari solusi terbaik guna mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan kecelakaan.

Tujuan umum dilakukan investigasi kecelakaan adalah untuk mencegah kejadian yang sama di waktu yang akan datang. Selain itu untuk mengidentifikasi penyebab dari kecelakaan, karena informasi yang diperoleh akan diperlukan untuk menghindari kecelakaan yang sama. Investigasi kecelakaan juga dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan fakta yang jelas untuk merumuskan solusi dari kecelakaan yang terjadi. Kemudian dapat membantu menilai kerugian yang timbul


Rizky Refiza 2B 19

18B17

B. PENGENDALIAN RISIKO

    h. Pendidikan
             Pendidikan sebagai wahana untuk menyampaikan materi tetang kesehatan            dan keselamatan kerja yang dapat dilakukan secara formal dan non formal atau          bisa juga dalam bentuk seminar, workshop, maupun demonstrasi.
    i.  Latihan
             Latihan ini difokuskan pada tenaga kerja baru yan gbelum mempunyai                  banyak pengalaman terhadap jenis pekerjaan dan lingkungan kerja yang akan            dihadapkan. 
    j.  Persuasi
             Persuasi merupakan suatu cara penyuluhan atau pendekatan di bidang                kesehatan dan keselamatan kerja untuk menimbulkan sikap mengutamakan              keselamatan tanpa adanya pemaksaan. 
    k. Asuransi
             Asuransi/insentif ini ditujukan untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan            kerja. Perusahaan yang telah memenuhi peraturan perundangan dan standar              keselamatan kerja akan membayar premi asuransi yang lebih kecil                            dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memenuhi peraturan perundangan          dan standar keselamatan kerja. 

18A17

6. FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA K.K.

a.       Faktor manusia yang dipengaruhi oleh pengetahuan, ketrampilan, dan
sikap.

b.      Faktor material yang memiliki sifat dapat memunculkan kesehatan atau
keselamatan pekerja.

c.       Faktor sumber bahaya yaitu:

·         Perbuatan berbahaya, hal ini terjadi misalnya karena metode kerja yang
salah, keletihan/kecapekan, sikap kerja yang tidak sesuai dan
sebagainya.

·         Kondisi/keadaan bahaya, yaitu keadaan yang tidak aman dari
keberadaan mesin atau peralatan, lingkungan, proses, sifat pekerjaan.

d.      Faktor yang dihadapi, misalnya kurangnya pemeliharaan/ perawatan
mesin/peralatan sehingga tidak bisa bekerja dengan sempurna.

18A17

6. FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA K.K.

a.      Faktor manusia yang dipengaruhi oleh pengetahuan, ketrampilan, dan
sikap.

b. Faktor material yang memiliki sifat dapat memunculkan kesehatan atau
keselamatan pekerja.

c.       Faktor sumber bahaya yaitu:

·         Perbuatan berbahaya, hal ini terjadi misalnya karena metode kerja yang
salah, keletihan/kecapekan, sikap kerja yang tidak sesuai dan
sebagainya.

·         Kondisi/keadaan bahaya, yaitu keadaan yang tidak aman dari
keberadaan mesin atau peralatan, lingkungan, proses, sifat pekerjaan.

d. Faktor yang dihadapi, misalnya kurangnya pemeliharaan/ perawatan
mesin/peralatan sehingga tidak bisa bekerja dengan sempurna.

18 JTD C 03

B. Pengendalian Risiko

Mencegah & menanggulangi kecelakaan yg lain:

       3.Pendekatan keselamatan lain

A.      Perencanaan

        Keselamatan kerja hendaknya sudah di perhitungkan sejak tahap perencanaan berdirinya organisasi (sekolah,kantor,industry,perusahaan).hal-hal yang perlu di perhitungkan antara lain:lokasi,fasilitas penyimpanan,tempat pengolahan,pembuangan limbah,penerangan dan sebagainya

B.      Ketatarumaah tanggaaan yang baik dan teratur:

ü  Menempatkan barang-barang di tempat yang semestinya.tidak menempatkan barang di temmpat untuk lalu lintas orang orang dan jalur jalur yg di gunakan penyelamatan darurat

ü  Menjaga kebersihan lingkungan dari bahan berbahaya,misalnya hindari tumpahan oli pada lantai atau jalur lalu lintas pejalan kaki

C.      Pakaian kerja

ü  Hindari pakaian yg terlalu longgar,banyak tali,baju berdasi,baju sobek,kunci/gelang berantai,jika anda bekerja dengaan barang-barang yg berputar atau mesin-mesin yang bergerak misalnya mesin penggiling dan mesin pintal

ü  Hindari pakaian dari bahan seluloid jikaa andabekerja dengan bahan-bahan yang mudah meledak atau mudah terbakar

ü  Hindari membawa atau menyimpan di kantong baju barang-barang yang runcing,benda tajam,bahan yang mudah meledak,dan atau cairan yang mudah terbaakar.

18JTDA12

Menurut International Labor Organization (ILO) tahun 1952, kecelakaan kerja dapat diklasifikasikan sebagai berikut (ILO, 1980:43)

Klasifikasi menurut Jenis Kecelakaan Menurut jenisnya, kecelakaan dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Terjatuh,
  2. Tertimpa benda jatuh,
  3. Tertumbuk atau terkena benda, terkecuali benda jatuh,
  4. Terjepit oleh benda,
  5. Gerakan yang melebihi kemampuan,
  6. Pengaruh suhu tinggi,
  7. Terkena arus listrik,
  8. Kontak dengan bahan berbahaya atau radiasi,
  9. Jenis lain termasuk kecelakaan yang datanya tidak cukup atau kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut

18JTDA11

1.      KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA

Ada banyak standar yang menjelaskan referensi tentang kode – kode kecelakaan kerja, salah satunya adalah standar Australia AS 1885-1 tahun 1990, sebagai berikut:

·         Jatuh dari atas ketinggian

·         Jatuh dari ketinggian yang sama

·         Menabrak objek dengan bagian tubuh

·         Terpajan oleh getaran mekanik

·         Tertabrak oleh objek yang bergerak

·         Terpajan oleh suara keras tiba – tiba

·         Terpajan suara yang lama

·         Terpajan tekanan yang bervariasi (lebih dari suara)

·         Pergerakan berulang dengan pengangkatan otot yang rendah

·         Otot tegang lainnya

 


18 JTD A 02

Alat Perlindungan Diri (APD)

Hak dan Kewajiban Perusahaan

·      Menyediakan secara cuma-cuma

·      Memastikan semua karyawan sudah memiliki APD sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan

·      Menyediakan APD pengganti bila ada yang sudah tidak memadai

·      Memasang tanda-tanda wajib APD di area yang mengharuskan

·      Memberikan tindakan disiplin kepada karyawan yang tidak memakai APD dengan benar

 


18JTDA09

F.      TUJUAN PENERAPAN K3

Tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :

1.      Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

2.      Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

3.      Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional. 

 


18JTDA01

A.    PENDAHULUAN

·         Setiap pekerjaan / aktifitas selalu ada risiko kegagalan.

·         Salah satu risiko pekerjaan adalah kecelakaan kerja (work accident), yang berakibat kerugian (loss).

·         Untuk itu perlu K3 yang harus terpadu semua orang yang ada dalam lingkungan perusahaan / pekerjaan.

·         PT Jamsostek mencatat selama 2013 terjadi sebanyak 103.285 kasus kecelakaan.

·         Degradasi keselamatan terjadi akibat transisi dari masy  agraris (low risk society) menuju masy industri (high risk society).

·         Kecelakaan berdampak pada daya saing tingkat global.

·         Sebagian masyarakat merasa tidak memerlukan K3, bahkan dianggap sebagai barang mewah.

 


Sunday, July 15, 2018

18JTDC12

Judul : KLASIFIKASI KEBAKARAN

B. KLARIFIKASI KEBAKARAN


18JTDA18

3 Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja

Teori Tiga Faktor Utama (Three Main Factor Theory) Dari beberapa teori tentang faktor penyebab kecelakaan yang ada, salah satunya yang sering digunakan adalah teori tiga faktor utama (Three Main Factor Theory). Menurut teori ini disebutkan bahwa ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Ketiga faktor tersebut dapat diuraikan menjadi :

1. Faktor Manusia

faktor lingkungan Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja faktor manusia

Umur

Umur harus mendapat perhatian karena akan mempengaruhi kondisi fisik, mental, kemampuan kerja, dan tanggung jawab seseorang. Umur pekerja juga diatur oleh Undang-Undang Perburuhan yaitu Undang-Undang tanggal 6 Januari 1951 No.1 Pasal 1 (Malayu S. P. Hasibuan, 2003:48). Karyawan muda umumnya mempunyai fisik yang lebih kuat, dinamis, dan kreatif, tetapi cepat bosan, kurang bertanggung jawab, cenderung absensi, dan turnover-nya rendah (Malayu S. P. Hasibuan, 2003:54). Umum mengetahui bahwa beberapa kapasitas fisik, seperti penglihatan, pendengaran dan kecepatan reaksi, menurun sesudah usia 30 tahun atau lebih. Sebaliknya mereka lebih berhati-hati, lebih dapat dipercaya dan lebih menyadari akan bahaya dari pada tenaga kerja usia muda. Efek menjadi tua terhadap terjadinya kecelakaan masih terus ditelaah. Namun begitu terdapat kecenderungan bahwa beberapa jenis kecelakaan kerja seperti terjatuh lebih sering terjadi pada tenaga kerja usia 30 tahun atau lebih dari pada tenaga kerja berusia sedang atau muda. 22 Juga angka beratnya kecelakaan rata-rata lebih meningkat mengikuti pertambahan usia ( Suma'mur PK., 1989:305 ).

Jenis Kelamin

Jenis pekerjaan antara pria dan wanita sangatlah berbeda. Pembagian kerja secara sosial antara pria dan wanita menyebabkan perbedaan terjadinya paparan yang diterima orang, sehingga penyakit yang dialami berbeda pula. Kasus wanita lebih banyak daripada pria (Juli Soemirat, 2000:57). Secara anatomis, fisiologis, dan psikologis tubuh wanita dan pria memiliki perbedaan sehingga dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian dalam beban dan kebijakan kerja, diantaranya yaitu hamil dan haid. Dua peristiwa alami wanita itu memerlukan penyesuaian kebijakan yang khusus.

 Masa kerja

Masa kerja adalah sesuatu kurun waktu atau lamanya tenaga kerja bekerja disuatu tempat. Masa kerja dapat mempengaruhi kinerja baik positif maupun negatif. Memberi pengaruh positif pada kinerja bila dengan semakin lamanya masa kerja personal semakin berpengalaman dalam melaksanakan tugasnya. Sebaliknya, akan memberi pengaruh negatif apabila dengan semakin lamanya masa kerja akan timbul kebiasaan pada tenaga kerja. Hal ini biasanya terkait dengan pekerjaan yang bersifat monoton atau berulang-ulang. Masa kerja dikategorikan menjadi tiga yaitu: 1. Masa Kerja baru : < 6 tahun 2. Masa Kerja sedang : 6 – 10 tahun 3. Masa Kerja lama : < 10 tahun (MA. Tulus, 1992:121).

Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Penggunaan alat pelindung diri yaitu penggunaan seperangkat alat yang digunakan tenaga kerja untuk melindungi sebagian atau seluruh tubuhnya dari adanya potensi bahaya atau kecelakaan kerja. APD tidak secara sempurna dapat melindungi tubuhnya, tetapi akan dapat mengurangi tingkat keparahan yang mungkin terjadi. Penggunaan alat pelindung diri dapat mencegah kecelakaan kerja sangat dipengaruhi oleh pengetahuan, sikap dan praktek pekerja dalam penggunaan alat pelindung diri.

Tingkat Pendidikan

Pendidikan adalah proses seseorang mengembangkan kemampuan, sikap, dan bentuk-bentuk tingkah laku lainnya di dalam masyarakat tempat ia hidup, proses sosial yakni orang yang dihadapkan pada pengaruh lingkungan yang terpilih dan terkontrol (khususnya yang datang dari sekolah), sehingga ia dapat memperoleh atau mengalami perkembangan kemampuan sosial dan kemampuan individu yang optimal (Achmad Munib, dkk., 2004:33). Pendidikan adalah segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik individu, kelompok atau masyarakat sehingga mereka melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka mereka cenderung untuk menghindari potensi bahaya yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Perilaku

Variabel perilaku adalah salah satu di antara faktor individual yang mempengaruhi tingkat kecelakaan. Sikap terhadap kondisi kerja, kecelakaan dan praktik kerja yang aman bisa menjadi hal yang penting karena ternyata lebih banyak persoalan yang disebabkan oleh pekerja yang ceroboh dibandingkan dengan mesin-mesin atau karena ketidakpedulian karyawan. Pada satu waktu, pekerja yang tidak puas dengan pekerjaannya dianggap memiliki tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi. Namun demikian, asumsi ini telah dipertanyakan selama beberapa tahun terakhir. Meskipun kepribadian, sikap karyawan, dan karakteristik individual karyawan tampaknya berpengaruh pada kecelakaan kerja, namun hubungan sebab akibat masih sulit dipastikan.

Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pelatihan adalah bagian pendidikan yang menyangkut proses belajar untuk memperoleh dan meningkatkan keterampilan di luar sistem pendidikan yang berlaku dalam waktu yang relatif singkat, dan dengan metode yang lebih mengutamakan praktek daripada teori, dalam hal ini yang dimaksud adalah pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja. Timbulnya kecelakaan bekerja biasanya sebagai akibat atas kelalaian tenaga kerja atau perusahaan. Adapun kerusakan-kerusakan yang timbul, misalnya kerusakan mesin atau kerusakan produk, sering tidak diharapkan perusahaan maupun tenaga kerja. Namun tidak mudah menghindari kemungkinan timbulnya risiko kecelakaan dan kerusakan. Apabila sering timbul hal tersebut, tindakan yang paling tepat dan harus dilakukakan manajemen tenaga kerja adalah melakukan pelatihan. Penyelenggaraan pelatihan dimaksudkan agar pemeliharaan terhadap alat-alat kerja dapat ditingkatkan. Salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah mengurangi timbulnya kecelakaan kerja, kerusakan, dan peningkatan pemeliharaan terhadap alat-alat kerja.

Peraturan K3

Peraturan perundangan adalah ketentuan-ketentuan yang mewajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, pengujian dan cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan, supervisi medis, P3K dan perawatan medis. Ada tidaknya peraturan K3 sangat berpengaruh dengan kejadian kecelakaan kerja. Untuk itu, sebaiknya peraturan dibuat dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan

2. Faktor Lingkungan

faktor lingkungan Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja

Kebisingan

Bising adalah suara/bunyi yang tidak diinginkan . Kebisingan pada tenaga kerja dapat mengurangi kenyamanan dalam bekerja, mengganggu komunikasi/percakapan antar pekerja, mengurangi konsentrasi, menurunkan daya dengar dan tuli akibat kebisingan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja, Intensitas kebisingan yang dianjurkan adalah 85 dBA untuk 8 jam kerja (Tabel 3).

Suhu Udara

Dari suatu penyelidikan diperoleh hasil bahwa produktivitas kerja manusia akan mencapai tingkat yang paling tinggi pada temperatur sekitar 24°C- 27°C. Suhu dingin mengurangi efisiensi dengan keluhan kaku dan kurangnya koordinasi otot. Suhu panas terutama berakibat menurunkan prestasi kerja pekerja, mengurangi kelincahan, memperpanjang waktu reaksi dan waktu pengambilan keputusan, mengganggu kecermatan kerja otak, mengganggu koordinasi syaraf perasa dan motoris, serta memudahkan untuk dirangsang.

Sedangkan menurut Grandjean dkondisi panas sekeliling yang berlebih akan mengakibatkan rasa letih dan kantuk, mengurangi kestabilan dan meningkatkan jumlah angka kesalahan kerja. Hal ini akan menurunkan daya kreasi tubuh manusia untuk menghasilkan panas dengan jumlah yang sangat sedikit.

Penerangan

Penerangan ditempat kerja adalah salah satu sumber cahaya yang menerangi benda-benda di tempat kerja. Banyak obyek kerja beserta benda atau alat dan kondisi di sekitar yang perlu dilihat oleh tenaga kerja. Hal ini penting untuk menghindari kecelakaan yang mungkin terjadi.

Penerangan yang baik memungkinkan tenaga kerja melihat obyek yang dikerjakan secara jelas, cepat dan tanpa upaya-upaya tidak perlu. Penerangan adalah penting sebagai suatu faktor keselamatan dalam lingkungan fisik pekerja. Beberapa penyelidikan mengenai hubungan antara produksi dan penerangan telah memperlihatkan bahwa penerangan yang cukup dan diatur sesuai dengan jenis pekerjaan yang harus dilakukan secara tidak langsung dapat mengurangi banyaknya kecelakaan. Faktor penerangan yang berperan pada kecelakaan antara lain kilauan cahaya langsung pantulan benda mengkilap dan bayang-bayang gelap (ILO, 1989:101). Selain itu pencahayaan yang kurang memadai atau menyilaukan akan melelahkan mata. Kelelahan mata akan menimbulkan rasa kantuk dan hal ini berbahaya bila karyawan mengoperasikan mesin-mesin berbahaya sehingga dapat menyebabkan kecelakaan (Depnaker RI, 1996:45).

Lantai licin

Lantai dalam tempat kerja harus terbuat dari bahan yang keras, tahan air dan bahan kimia yang merusak (Bennet NB. Silalahi, 1995:228). Karena lantai licin akibat tumpahan air, tahan minyak atau oli berpotensi besar terhadap terjadinya kecelakaan, seperti terpeleset.

3. Faktor Peralatan

faktor lingkungan Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja aktor peralatan

Kondisi mesin

Dengan mesin dan alat mekanik, produksi dan produktivitas dapat ditingkatkan. Selain itu, beban kerja faktor manusia dikurangi dan pekerjaan dapat lebih berarti. Apabila keadaan mesin rusak, dan tidak segera diantisipasi dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. 2.1.7.3.2 Ketersediaan alat pengaman mesin Mesin dan alat mekanik terutama diamankan dengan pemasangan pagar dan perlengkapan pengamanan mesin ata disebut pengaman mesin. Dapat ditekannya angka kecelakaan kerja oleh mesin adalah akibat dari secara meluasnya dipergunakan pengaman tersebut. Penerapan tersebut adalah pencerminan kewajiban perundang-undangan, pengertian dari pihak yang bersangkutan, dan sebagainya.

Letak mesin

Terdapat hubungan yang timbal balik antara manusia dan mesin. Fungsi manusia dalam hubungan manusia mesin dalam rangkaian produksi adalah sebagai pengendali jalannya mesin tersebut. Mesin dan alat diatur sehingga cukup aman dan efisien untuk melakukan pekerjaan dan mudah (AM. Sugeng Budiono, 2003:65). Termasuk juga dalam tata letak dalam menempatkan posisi mesin. Semakin jauh letak mesin dengan pekerja, maka potensi bahaya yang menyebabkan kecelakaan akan lebih kecil. Sehingga dapat mengurangi jumlah kecelakaan yang mungkin terjadi.

Akibat Kecelakaan Kerja

Kecelakaan dapat menimbulkan 5 jenis kerugian, yaitu: Kerusakan, kekacauan organisasi, keluhan dan kesedihan, kelalaian dan cacat, dan kematian. Heinrich (1959) dalam ILO (1989:11) menyusun daftar kerugian terselubung akibat kecelakaan sebagai berikut:

  1. Kerugian akibat hilangnya waktu karyawan yang luka,
  2. Kerugian akibat hilangnya waktu karyawan lain yang terhenti bekerja karena rasa ingin tahu, rasa simpati, membantu menolong karyawan yang terluka,
  3. Kerugian akibat hilangnya waktu bagi para mandor, penyelia atau para pimpinan lainnya karena membantu karyawan yang terluka, menyelidiki penyebab kecelakaan, mengatur agar proses produksi ditempat karyawan yang terluka tetap dapat dilanjutkan oleh karyawan lainnya dengan memilih dan melatih ataupun menerima karyawan baru.
  4. Kerugian akibat penggunaan waktu dari petugas pemberi pertolongan pertama dan staf departemen rumah sakit,
  5. Kerugian akibat rusaknya mesin, perkakas, atau peralatan lainnya atau oleh karena tercemarnya bahan-bahan baku,
  6. Kerugian insidental akibat terganggunya produksi, kegagalan memenuhi pesanan pada waktunya, kehilangan bonus, pembayaran denda ataupun akibat-akibat lain yang serupa,
  7. Kerugian akibat pelaksanaan sistem kesejahteraan dan maslahat bagi karyawan,
  8. Kerugian akibat keharusan untuk meneruskan pembayaran upah penuh bagi karyawan yang dulu terluka setelah mereka kembali bekerja, walaupun mereka (mungkin belum penuh sepenuhnya) hanya menghasilkan separuh dari kemampuan normal
  9. Kerugian akibat hilangnya kesempatan memperoleh laba dari produktivitas karyawan yang luka dan akibat dari mesin yang menganggur.
  10. Kerugian yang timbul akibat ketegangan ataupun menurunnya moral kerja karena kecelakaan tersebut,
  11. Kerugian biaya umum (overhead) per-karyawan yang luka.

Pencegahan Kecelakaan

Suatu pencegahan kecelakaan kerja yang efektif memerlukan pelaksanaan pekerjaan dengan baik oleh setiap orang ditempat kerja. Semua pekerja harus mengetahui bahaya dari bahan dan peralatan yang mereka tangani, semua bahaya dari operasi perusahaan serta cara pengendaliannya. Untuk itu diperlukan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan pekerja mengenai keselamatan dan kesehatan kerja atau dijadikan satu paket dengan pelatihan lain (Depnaker RI, 1996:48).

Pencegahan kecelakaan berdasarkan pengetahuan tentang sebab kecelakaan. Sebab disuatu perusahaan diketahui dengan mengadakan analisa kecelakaan. Pencegahan ditujukan kepada lingkungan, mesin, alat kerja, perkakas kerja, dan manusia (Suma'mur PK., 1996:215).

Menurut Bennett NB. Silalahi (1995:107) ditinjau dari sudut dua sub sistem perusahaan teknostruktural dan sosio proseksual, teknik pencegahan kecelakaan harus didekati dari dua aspek, yakni aspek perangkat keras (peralatan, perlengkapan, mesin, letak dan sebagainya) dan perangkat lunak (manusia dan segala unsur yang berkaitan).

Menurut Julian B. Olishifski (1985) dalam Gempur Santoso (2004:8) bahwa aktivitas pencegahan kecelakaan dalam keselamatan kerja professional dapat dilakukan dengan memperkecil (menekan) kejadian yang membahayakan, memberikan alat pengaman, memberikan pendidikan (training), dan Memberikan alat pelindung diri.

Menurut ILO dalam ILO (1989:20) berbagai cara yang umum digunakan untuk meningkatkan keselamatan kerja bidang industri dewasa ini diklasifikasikan sebagai berikut:

Peraturan

Peraturan merupakan ketentuan yang harus dipatuhi mengenai hal-hal yang seperti kondisi kerja umum, perancangan, kontruksi, pemeliharaan, pengawasan, pengujian dan pengoperasian peralatan industri, kewajiban para pengusaha dan pekerja, pelatihan, pengawasan kesehatan, pertolongan pertama, dan pemeriksaan kesehatan.

Standarisasi

Yaitu menetapkan standar resmi, setengah resmi, ataupun tidak resmi, misalnya mengenai konstruksi yang aman dari jenis peralatan industri tertentu seperti penggunaan alat keselamatan kerja, kebiasaan yang aman dan sehat, ataupun tentang alat pengaman perorangan.

Pengawasan

Untuk meningkatkan keselamatan kerja perlu dilakukan pengawasan yang berupa usaha penegakan peraturan yang harus dipatuhi. Hal ini dilakukan supaya peraturan yang ada benar-benar dipatuhi atau tidak dilanggar, sehingga apa yang menjadi sasaran maupun tujuan dari peraturan keselamatan kerja dapat tercapai. Bagi yang melanggar peraturan tersebut sebaiknya diberikan sanksi atau punishment.

Riset Teknis

Hal yang termasuk dalam riset teknis berupa penyelidikan peralatan dan ciri-ciri dari bahan berbahaya, penelitian tentang perlindungan mesin, pengujian masker pernafasan, dan sebagainya. Riset ini merupakan cara paling efektif yang dapat menekan angka kejadian kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Riset medis

Termasuk penyelidikan dampak fisiologis dan patologis dari faktor lingkungan dan teknologi, serta kondisi fisik yang amat merangsang terjadinya kecelakaan. Setelah diketahui faktor yang berpengaruh terhadap terjadinya kecelakaan, maka seseorang dapat menghindari dan lebih berhati-hati dengan potensi bahaya yang ada.

Riset Psikologis

Sebagai contoh adalah penyelidikan pola psikologis yang dapat menyebabkan kecelakaan. Psikologis seseorang sangat membawa pengaruh besar dengan kecelakaan. Karena apa yang dirasakan/sedang dialami cenderung terus menerus berada dalam pikiran, hal inilah yang dapat mempengaruhi konsentrasi saat bekerja sehingga adanya bahaya kadang terabaikan.

Riset Statistik

Digunakan untuk mengetahui jenis kecelakaan yang terjadi, berapa banyak, kepada tipe orang yang bagaimana yang menjadi korban, dalam kegiatan seperti apa, dan apa saja yang menjadi penyebabnya. Riset seperti ini dapat dijadikan sebagai pelajaran atau acuan agar dapat terhidar dari kecelakaan, kerena belajar dari pengalaman yang terdahulu.

Pendidikan

Hal ini meliputi pengajaran subyek keselamatan sebagai mata ajaran dalam akademi teknik, sekolah dagang ataupun kursus magang. Pemberian pendidikan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja pada usia sekolah diharapkan sebelum siswa terjun ke dunia kerja sudah memiliki bekal terlebih dahulu tentang bagaimana cara dan sikap kerja yang yang aman dan selamat, sehingga ketika terjun ke dunia kerja mereka mampu menghindari potensi bahaya yang dapat menyebabkan celaka.

Pelatihan

Salah satu contoh pelatihan yaitu berupa pemberian instruksi praktis bagi para pekerja, khususnya bagi pekerja baru dalam hal keselamatan kerja. Perlunya pemberian pelatihan karena pekerja baru cenderung belum mengetahui hal-hal yang ada di perusahaan yang baru ditempatinya. Karena setiap tempat kerja mempunyai kebijakan dan peraturan yang tidak sama dengan tempat kerja lain. Bahaya kerja yang ada juga sangat berbeda.

Persuasi

Penerapan berbagai metode publikasi dan imbauan untuk mengembangkan "kesadaran akan keselamatan" dapat dijadikan sebagai contoh dari persuasi. Persuasi dapat dilakukan anatar individu maupun melalui media seperti poster, spanduk, dan media lainnya.

Asuransi

Dapat dilakukan dengan cara penyediaan dana untuk untuk meningkatkan upaya pencegahan kecelakaan. Selain itu asuransi juga dapat digunakan untuk membantu meringankan beban korban kecelakaan karena sebagian dari biaya di tanggung asuransi.

Tindakan Pengamanan oleh Masing-masing Individu.

Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kesadaran tiap individu terhadap kesehatan dan keselamatan kerja. Peningkatan kesadaran dimulai dari diri sendiri kemudian menularkannya kepada orang lain.