KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Monday, July 16, 2018

18JTDA12

Menurut International Labor Organization (ILO) tahun 1952, kecelakaan kerja dapat diklasifikasikan sebagai berikut (ILO, 1980:43)

Klasifikasi menurut Jenis Kecelakaan Menurut jenisnya, kecelakaan dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Terjatuh,
  2. Tertimpa benda jatuh,
  3. Tertumbuk atau terkena benda, terkecuali benda jatuh,
  4. Terjepit oleh benda,
  5. Gerakan yang melebihi kemampuan,
  6. Pengaruh suhu tinggi,
  7. Terkena arus listrik,
  8. Kontak dengan bahan berbahaya atau radiasi,
  9. Jenis lain termasuk kecelakaan yang datanya tidak cukup atau kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut

6 comments:

  1. 18 jtd c 03-1
    maksud dari Gerakan yang melebihi kemampuan itu apa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. menurut saya gerakan yang melebihi kemampuan adalah gerakan yang memaksa sendi pada tubuh untuk bergerak melampau batas kemampuan untuk bergerak.

      Delete
  2. 18 jtd c 03-1
    maksud dari Gerakan yang melebihi kemampuan itu apa?

    ReplyDelete
  3. Berikan contoh kecelakaan dari jenis yang ke tiga

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tertimpa batu berukuran besar (boulder) dari ketinggian yang sama

      Delete
  4. 18JTDA14-2
    Berikan contoh kecelakaan dari jenis yang ke tiga

    ReplyDelete

TERIMAKASIH