Menurut International Labor Organization (ILO) tahun 1952, kecelakaan kerja dapat diklasifikasikan sebagai berikut (ILO, 1980:43)
Klasifikasi menurut Jenis Kecelakaan Menurut jenisnya, kecelakaan dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Terjatuh,
- Tertimpa benda jatuh,
- Tertumbuk atau terkena benda, terkecuali benda jatuh,
- Terjepit oleh benda,
- Gerakan yang melebihi kemampuan,
- Pengaruh suhu tinggi,
- Terkena arus listrik,
- Kontak dengan bahan berbahaya atau radiasi,
- Jenis lain termasuk kecelakaan yang datanya tidak cukup atau kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut
18 jtd c 03-1
ReplyDeletemaksud dari Gerakan yang melebihi kemampuan itu apa?
menurut saya gerakan yang melebihi kemampuan adalah gerakan yang memaksa sendi pada tubuh untuk bergerak melampau batas kemampuan untuk bergerak.
Delete18 jtd c 03-1
ReplyDeletemaksud dari Gerakan yang melebihi kemampuan itu apa?
Berikan contoh kecelakaan dari jenis yang ke tiga
ReplyDeleteTertimpa batu berukuran besar (boulder) dari ketinggian yang sama
Delete18JTDA14-2
ReplyDeleteBerikan contoh kecelakaan dari jenis yang ke tiga