F. TUJUAN PENERAPAN K3
Tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
18JTDA02-2
ReplyDeleteApakah dari tujuan-tujuan diatas sudah bisa tercapai di setiap perusahaan?
This comment has been removed by the author.
DeleteMenurut saya, tercapainya tujuan K3 tersebut ialah tergantung dari apabila perusahaan tersebut dapat menerapkan K3 dengan baik sesuai aturan yang ada.
Delete18JTDA11-1
ReplyDeleteSanksi apa yang diberikan kepada perusahaan jika tidak menerapkan tujuan K3?
Tujuan disini tidak dimaksudkan untuk diterapkan namun untuk dicapai melalui penerapan aturan K3 dalam lingkungan kerja atau perusahaan.
Delete18JTDA12
ReplyDeleteMenurut anda bagaimana produksi dapat dibilang aman dan efisien ?
Produksi dapat dibilang aman dan efisien ketika produksi tersebut berjalan atau menghasilkan produk yang sesuai rencana tanpa adanya hambatan atau rugi rugi tenaga kerja dan waktu dari adanya kecelakaan kerja.
Delete