KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Monday, July 16, 2018

18JTDA09

F.      TUJUAN PENERAPAN K3

Tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :

1.      Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

2.      Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

3.      Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional. 

 


7 comments:

  1. Amadea Permana SanusiJuly 16, 2018 at 12:40 AM

    18JTDA02-2
    Apakah dari tujuan-tujuan diatas sudah bisa tercapai di setiap perusahaan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. Fawwaz Mutashim YuliantoJuly 17, 2018 at 4:15 PM

      Menurut saya, tercapainya tujuan K3 tersebut ialah tergantung dari apabila perusahaan tersebut dapat menerapkan K3 dengan baik sesuai aturan yang ada.

      Delete
  2. 18JTDA11-1
    Sanksi apa yang diberikan kepada perusahaan jika tidak menerapkan tujuan K3?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Fawwaz Mutashim YuliantoJuly 17, 2018 at 4:18 PM

      Tujuan disini tidak dimaksudkan untuk diterapkan namun untuk dicapai melalui penerapan aturan K3 dalam lingkungan kerja atau perusahaan.

      Delete
  3. 18JTDA12
    Menurut anda bagaimana produksi dapat dibilang aman dan efisien ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Fawwaz Mutashim YuliantoJuly 17, 2018 at 4:21 PM

      Produksi dapat dibilang aman dan efisien ketika produksi tersebut berjalan atau menghasilkan produk yang sesuai rencana tanpa adanya hambatan atau rugi rugi tenaga kerja dan waktu dari adanya kecelakaan kerja.

      Delete

TERIMAKASIH