KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Thursday, July 12, 2018

18 JTD A 08

PERATURAN TENTANG K3

 

Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian yang sangat penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibuatlah berbagai ketentuan yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja.

1.      Undang-Undang yang terkait K3

2.      Peraturan Pemerintah yang terkait K3

3.      Peraturan Menteri yang terkait K3

4.      Keputusan Menteri yang terkait K3

5.      Intruksi Menteri yang terkait K3

6.      Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3

Berawal dari adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam Pasal 9 bahwa "setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat, manusia, moral dan agama". Undang-Undang tersebut kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini ada beberapa hal yang diatur antara lain:

a.    Ruang lingkup keselamatan kerja, adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada dalam wilayah hukum kekuasaan RI. (Pasal 2).

b.    Syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk:

         ·   Mencegah dan mengurangi kecelakaan

         ·   Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran

         ·   Mencegah dan mengurangi peledakan

         ·   Memberi pertolongan pada kecelakaan

         ·   Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja

         ·   Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai

         ·   Memelihara kesehatan dan ketertiban

         ·   dll (Pasal 3 dan 4).

c.    Pengawasan Undang-Undang Keselamatan Kerja, "direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya. (Pasal 5).

d.   Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi yang efektif dari pengusaha atau pengurus tenaga kerja untuk melaksanakan tugas bersama dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja untuk melancarkan produksi. (Pasal 10).

e.    Setiap kecelakan kerja juga harus dilaporkan pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja di dinas yang terkait. (Pasal 11 ayat 1).

Selain diwujudkan dalam bentuk undang-undang, kesehatan dan keselamatan kerja juga diatur dalam berbagai Peraturan Menteri. Diantaranya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1979 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.




 

�Vs-�^

6 comments:

  1. 18jtdc06-3

    Apakah setiap perusahaan sudah menerapkan peraturan tersebut ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berdasarkan realita bisa dilihat bahwa perusahaan yang sudah menerapkan K3 dan peraturan K3 adalah perusahaan-perusahaan besar yg ruang lingkupnya luas ataupun perusahaan yang sudah mencakup internasional. Sedangkan ada juga perusahan-perusahaan kecil atau perusahaan lokal yang belum menerapkan peraturan K3 karena didalam perusahaan itu sendiri belum menerapkan K3 kepada tenaga kerjanya karena kurangnya pengetahuan dan skill di bidang K3 sehingga belum menerapkan peraturan K3 tersebut.

      Delete
  2. 18 JTDC 07-2

    Apakah dampak dari peraturan-peraturan tersebut bagi perusahaan maupun pekerja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peraturan tersebut pastinya membawa dampak positif bagi perusahaan maupun pekerjanya jika diterapkan sesuai aturan-aturan yang telah dibuat. Karena peraturan dibuat agar dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi oleh perusahaan maupun pekerjanya. Misalnya suatu perusahaan yang menerapkan K3 dan mengikuti peraturan K3 tersebut maka dapat menunjang keselamatan tenaga kerja dan juga menguntungkan perusahaan tersebut karena semua berjalan lancar tanpa kendala ataupun kecelakaan kerja.

      Delete
  3. 18 JTD C 22-3
    Menurut anda apakah dengan adanya perundang-undangan tersebut bisa meminimalisir kecelakaan kerja ? jelaskan !

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya, jika peraturan yang dibuat diterapkan dengan baik dan benar maka sangat bisa meminimalisir kecelakaan kerja. Karena kecelakaan kerja terjadi bukan hanya disebabkan tidak menerapkan peraturan tersebut tapi bisa juga kecerobohan pekerja, ketidaktahuan dalam menggunakan alat, alergi ataupun kondisi fisik, semua itu juga bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan ssat bekerja. Oleh karena itu peraturan dibuat agar semua bisa mencegah.

      Delete

TERIMAKASIH