KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Friday, July 13, 2018

18JTDC01

ALAT PELINDUNG DIRI (APD)


Hak dan Kewajiban Perusahaan

Ø  Menyediakan secara cuma-cuma.

Ø  Memastikan semua karyawan sudah memiliki APD sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan.

Ø  Menyediakan APD pengganti bila ada yang sudah tidak memadai.

Ø  Memasang tanda-tanda wajib APD di area yang mengharuskan.

Ø  Memberikan tindakan disiplin kepada karyawan yang tidak memakai APD dengan benar.

                            

 


10 comments:

  1. 18JTD10-1

    Sebutkan tanda tanda wajib APD yang dimaksud dalam poin ke 4 . Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. pemasangan tanda tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada, dan secara garis besar dibagi menjadi empat :

      Tanda atau ranbu pada akses jalan tambang atau PAR (protocol access road).
      Contohnya gambar jalanan landai menurun yang berarti jalanan menurun curam, atau tanda bertuliskan bertuliskan 20 km yang artinya kecepatan kendaraan tidak lebih dari 20km/jam dan sebagainya.

      Tanda keselamatan kerja yang menunjukkan tipe energi yang berada di suatu lokasi kerja.
      Contoh tanda gravitasional, ini menunjukkan sesuatu yang terjatuh baik benda, orang atau apapun. Ada juga tanda elektris berupa gambar petir yang berarti adanya aliran istrik baik sedang digunakan maupun tidak digunakan. Tanda mekanis berupa gambar tiga roda, hal ini menunjukkan peralatan yang sedang bergerak.

      Tanda keselamatan kerja umum pada area wajib menggunakan APD.
      Contohnya seperti tanda bergambar sepatu safety sebagai wilayah wajib mengenakan safety shoes. Gambar hand gloves, ini artinya area tersebut wajib memakai sarung tangan. Gambar kepala orang yang menggunakan masker, tanda ini mnandakan suatu area terjadi rawan debuataupun partikel bebas lainnya sehingga waib memai masker.

      Tanda keselamatan kerja sementara sesuai dengan tema kampanye K3.
      Biasanya dibuatkan semacam spanduk, baner ataupun poster keselamatan yang sesuai dengan tema K3 yang sedang dikampanyekan.

      Delete
  2. 18JTDC06-1

    Sebutkan APD yang tersedia diperusahaan tertentu ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. penting untuk dipahami prinsip-prinsip yang mendasari strategi perlindungan. Ada tiga elemen yang harus diperhatikan:

      Perlindungan pekerja
      Kepatuhan terhadap hukum / peraturan dan standar internal perusahaan
      Kelayakan teknis
      Dalam prakteknya, hanya beberapa strategi yang tersedia. Ini termasuk:

      - Teknik kontrol
      - Substitusi bahan baku
      - Perubahan proses
      - Revisi praktek kerja
      - Perubahan peralatan
      - Administrasi kontrol
      - Penggunaan peralatan pelindung diri

      Delete
  3. 18JTDA23 -1

    Tindakan disiplin seperti apakah yang akan diberikan kepada karyawan yang tidak menggunakan APD dengan benar ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Peringatan Tertulis

      Sanksi yang selama ini cukup popular adalah pemberian surat peringatan (SP) kepada karyawan akibat pelanggaran disiplin atau kesalahan ringan yang dilakukan. Pemberian SP ini diatur dalam UU ketenagakerjaan pasal 161.

      Tata cara pemberian SP ini diberikan berurutan yaitu masing-masing SP berlaku selama enam bulan. Bila kesalahan masih terjadi, akan ada SP2 dan SP3 atau surat peringatan terakhir, sebelum akhirnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

      2. Mutasi

      Mutasi adalah memindahkan seorang karyawan ke jabatan dan tugas yang berbeda dibanding sebelumnya. Mutasi bisa dilakukan dalam perusahaan, atau dikirim ke daerah lain di mana sebuah perusahaan memiliki cabangnya.

      Ada mutasi yang bersifat kenaikan pangkat atau promosi, ada juga mutasi yang bersifat punishment atau hukuman seperti tempat baru memiliki gaji yang rendah atau fasilitas yang lebih sedikit. Perusahaan biasanya memberikan sanksi dengan mutasi bila dianggap karyawan yang bersangkutan masih berjasa dan masih bisa menguntungkan perusahaan.

      3. Penurunan Jabatan (Demosi)

      Penurunan jabatan atau bahasa kerennya disebut demosi juga sering dilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya yang dianggap melanggar kebijakan perusahaan. Biasanya penurunan ini dilakukan setelah perusahaan mengkaji dengan hati-hati dan memiliki bukti kuat bahwa si karyawan memang harus didemosikan.

      4. Pencabutan Tunjangan

      Penerapan jenis sanksi ini dilakukan pihak perusahaan apabila karyawan penerima tunjangan menyalahi aturan yang telah ditetapkan bersama. Mekanisme sanksi ini juga diatur dalam peraturan perusahaan.

      5. Denda

      Model sanksi lainnya adalah membayar sejumlah uang sebagai denda karena si karyawan melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan. Denda itu bisa dipotong dari gaji atau si karyawan membayar langsung.

      6. Diberhentikan Secara Tidak Hormat

      Dalam UU Ketenagakerjaan sebenarnya tidak ada istilah “PHK dengan tidak hormat”, yang ada hanyalah PHK.

      PHK biasanya diberikan sebagai sanksi bila pada karyawan yang memiliki kesalahan sangat berat yang bukan hanya merugikan perusahaan secara finansial tetapi juga berhubungan dengan hancurnya kredibilitas dan terbukanya rahasia perusahaan.

      7. Dipaksa Mengundurkan Diri

      Sanksi lain yang sering terjadi adalah karyawan dipaksa mengundurkan diri dengan menandatangani surat pengunduran diri.

      Biasanya perusahaan melakukan hal ini untuk menghindari pembayaran kompensasi PHK dan nama baik si karyawan yang melakukan kesalahan akan terjaga, sehingga bisa mencari pekerjaan di tempat lain. Sanksi ini bisa disebut sebagai win-win solution antara perusahaan dengan karyawannya.

      Delete
  4. 18JTDC10-1

    Sebutkan tanda tanda wajib APD yang dimaksud dalam poin ke 4 . Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. pemasangan tanda tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada, dan secara garis besar dibagi menjadi empat :

      Tanda atau ranbu pada akses jalan tambang atau PAR (protocol access road).
      Contohnya gambar jalanan landai menurun yang berarti jalanan menurun curam, atau tanda bertuliskan bertuliskan 20 km yang artinya kecepatan kendaraan tidak lebih dari 20km/jam dan sebagainya.

      Tanda keselamatan kerja yang menunjukkan tipe energi yang berada di suatu lokasi kerja.
      Contoh tanda gravitasional, ini menunjukkan sesuatu yang terjatuh baik benda, orang atau apapun. Ada juga tanda elektris berupa gambar petir yang berarti adanya aliran istrik baik sedang digunakan maupun tidak digunakan. Tanda mekanis berupa gambar tiga roda, hal ini menunjukkan peralatan yang sedang bergerak.

      Tanda keselamatan kerja umum pada area wajib menggunakan APD.
      Contohnya seperti tanda bergambar sepatu safety sebagai wilayah wajib mengenakan safety shoes. Gambar hand gloves, ini artinya area tersebut wajib memakai sarung tangan. Gambar kepala orang yang menggunakan masker, tanda ini mnandakan suatu area terjadi rawan debuataupun partikel bebas lainnya sehingga waib memai masker.

      Tanda keselamatan kerja sementara sesuai dengan tema kampanye K3.
      Biasanya dibuatkan semacam spanduk, baner ataupun poster keselamatan yang sesuai dengan tema K3 yang sedang dikampanyekan.

      Delete
  5. 18JTDC16 - 03

    Bagaimana cara karyawan memilih APD dengan benar?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Karyawan harus memperhatikan hal hal sebagai berikut :

      - Melakukan penilaian bahaya dari tempat kerja untuk mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya fisik dan kesehatan.
      - Mengidentifikasi dan menyediakan APD yang sesuai untuk karyawan.
      - Melakukan pelatihan bagi karyawan dalam penggunaan dan perawatan APD.
      - Menjaga APD termasuk mengganti APD yang aus atau rusak.
      - Meninjau secara berkala, memperbaharui dan mengevaluasi efektifitas program APD.
      - Sumber gerak, seperti mesin atau proses yang bergerak dan memungkinkan terjadinya impact terhadap pekerja.
      - Sumber suhu tinggi yang bisa mengakibatkan luka bakar, mata cidera atau kebakaran.
      - Jenis-jenis bahan kimia yang digunakan di tempat kerja.
      - Sumber debu berbahaya.
      - Sumber radiasi cahaya, seperti pengelasan, mematri, memotong, tungku, lampu intensitas tinggi, dll.
      - Potensi jatuh atau menjatuhkan benda.
      - Benda tajam yang bisa menusuk, memotong, dll.
      - Bahaya biologis seperti darah yang bisa menyebabkan infeksi.

      Delete

TERIMAKASIH