KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Monday, March 23, 2020

15. Narulita Dwi Nugrahaini JTD-2D (revisi)

Lensa Resep

            Penggunaan lensa korektif resep setiap hari tidak akan memberikan perlindungan yang memadai terhadap sebagian besar mata dan wajah pekerjaan. Bahaya, sehingga pengusaha harus memastikan bahwa karyawan dengan lensa korektif baik memakai pelindung mata yang menggabungkan resep ke dalam desain atau kenakan pelindung mata tambahan lensa resep mereka. Penting untuk memastikan bahwa pelindung kacamata tidak mengganggu posisi yang tepat dari resep lensa sehingga visi karyawan tidak akan terhambat atau terbatas. Juga, karyawan yang memakai lensa kontak harus memakai mata atau wajah APD saat bekerja dalam kondisi berbahaya.

Pelindung Mata untuk Karyawan yang Terkena

                OSHA menyarankan agar pelindung mata dipertimbangkan secara rutin untuk digunakan oleh tukang kayu, tukang listrik, masinis, mekanik, tukang giling, tukang ledeng dan pipefitter, karyawan sheetmetal dan tinsmith, assembler, sanders, operator mesin penggiling, penggergaji, tukang las, buruh, operator dan penangan proses kimia, dan penebangan kayu dan pekerja penebangan. Majikan karyawan dalam kategori pekerjaan lain harus memutuskan apakah perlu APD mata dan wajah melalui penilaian bahaya.

Contoh potensi cedera mata atau wajah meliputi:

·         Debu, kotoran, logam atau serpihan kayu memasuki mata dari aktivitas seperti chipping, gerinda, gergaji, palu, penggunaan alat-alat listrik atau bahkan kekuatan angin kencang.

·         Percikan bahan kimia dari zat korosif, cairan panas, pelarut atau solusi berbahaya lainnya.

·         Benda yang berayun ke mata atau wajah, seperti tungkai pohon, rantai, alat atau tali.

·         Energi radiasi dari pengelasan, sinar berbahaya dari penggunaan laser atau cahaya radiasi lainnya (serta panas, silau, percikan, percikan dan partikel terbang).

No comments:

Post a Comment

TERIMAKASIH