B. Pengendalian Resiko
Mencegah & menanggulangikecelakaan yang lain:
1. Pencegahan kecelakaan
a. Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin
b. Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi
c. Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi dengan pekerjaan barunya, baik secara fisik maupun mental
d. Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan, yaitu untuk mengeva-luasi apakah faktor-faktor penyebeb itu telah menimbulkan gangguan pada pekerja
e. Melakukan pengawasan dengan baik
f. Memasang tanda2 peringatan
g. Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat
h. Pemasangan label tanda peringatan
i. Pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada
18B04-01 Apa saja jenis label peringatan yang harus dipasang?
ReplyDeleteLABEL TANDA TEGANGAN TINGGI,LABEL AREA MUDAH TERBAKAR,LABEL BAHAYA BENDA JATUH
Delete18B21-01
Delete18B20-01
ReplyDeleteApa peraturan perundangan yang menyangkut pencegahan kecelakaan?
18B21-02
Delete1. UU No.14 tahun 1969 tentang "pokok-pokok mengenai tenaga kerja : bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan haerkat dan martabat manusia dan moral agama.
2. UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai Pengganti VR 1910
18B07-01
ReplyDeleteBagian tubuh apa saja yang diperiksa saat pemeriksaan kesehatan?
18B21-03
Deletesemua bagian tubuh yang bisa terlihat oleh mata
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete