KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Sunday, July 15, 2018

18B14

B. PENGENDALIAN RISIKO
Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menghilangkan, mengamankan, dan mengendalikan sumber-sumber bahaya atau gejala-gejala yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja adalah:   
a.  Peraturan perundangan Peraturan perundangan di Indonesia telah disusun guna melindungi tenaga kerja terhadap kemungkinan bahaya yang ditimbulkan oleh suatu pekerjaan, misalnya: UU No.1 Tahun 1970 tentang Kes. Kerja.   
b.  Standarisasi Standarisasi merupakan penetapan standar-standar baik resmi maupun tidak resmi yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan adanya standar yang telah ditetapkan maka derajat atau baik buruknya kesehatan dan keselamatan kerja dapat dilihat berdasarkan pemenuhan standar tersebut.   
c.  Inspeksi Inspeksi atau pemeriksaan merupakan kegiatan yang bersifat pembuktian apakah tempat kerja sudah sesuai dengan peratuan perundangan dan standar yang berlaku. Kegiatan ini meliputi pemeriksaan, kalibrasi terhadap peralatan yang digunakan di tempat kerja.

6 comments:

  1. 18JTDC04-01

    Apa isi dari UU No.1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1.Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya da­lam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
      2.Bahwa setiap orang tainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya.
      3.Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
      4.Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.
      5.Bahwa pembinaan nama-noama itu periu diwujudkan dalarn Undang-undang yang, memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan tehnologi.

      Delete
  2. Filantropi yusuf aji cahyonoJuly 15, 2018 at 6:33 PM

    18JTDA10-2
    Pada point b dalam pengendalian risiko, Standarisasi yang seperti apa yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja..?

    ReplyDelete
    Replies
    1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;

      b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

      c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

      d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

      e. memberi pertolongan pada kecelakaan;

      f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

      g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;

      h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.

      Delete
  3. 18JTD22-3
    Apa saja perbedaaan standarisasi resmi dan tidak resmi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Proses standardisasi dapat melalui suatu pengumuman resmi atau dapat pula melibatkan konsensus formal dari pakar teknis. Standarisasi-standarisasi resmi itu suatu syarat-syarat yang wajib/sudah tertulis di Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). untuk yang tidak resmi (standarisasi yang boleh tidak dipublikasikan) contohnya seperti, Konsep dan dokumen kerja tidak boleh dianggap sebagai standar resmi dipublikasikan.

      Delete

TERIMAKASIH