KECELAKAAN AKIBAT KERJA (KAK)
Definisi :
· Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/Men/98 adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
· Menurut pemerintah c/q Departemen Tenaga Kerja RI, arti kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tiba-tiba atau yang tidak disangka-sangka dan tidak terjadi dengan sendirinya akan tetapi ada penyebabnya.
· Heinrich et al, 1980:
Kejadian yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan atau yang berpotensi menyebabkan merusak lingkungan. Selain itu, kecelakaan kerja atau kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak terencana dan tidak terkendali akibat dari suatu tindakan atau reaksi suatu objek, bahan, orang, atau radiasi yang mengaibatkan cidera atau kemungkinan akibat lainnya.
18JTDA03-3
ReplyDeletecidera apa yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang berupa radiasi?
Menurut ilmu pengetahuan yang saya pelajari, cidera akibat radiasi yaitu salah satunya kemandulan, radiodermatitis, dan katarak
Delete18JTDA15-1
ReplyDeleteApakah semua insiden yang hampir mengalami kerugian adalah sebuah kecelakaan?
Menurut anda gimana, apakah bisa disebut kecelakaan? Jawaban saya tidak, karena karena masih hampir mengalami kerugian, bukan sudah mengalami kerugian.
Delete18JTDE22_02
ReplyDeleteapakah ada pengelompokan penyebab terjadinya sebuah kecelakaan kerja?
Setelah saya cari pada semua artikel, sepertinya ada :(
ReplyDelete