KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Sunday, July 15, 2018

18JTDA10

KECELAKAAN AKIBAT KERJA (KAK)

Definisi :

·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/Men/98 adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.

·         Menurut pemerintah c/q Departemen Tenaga Kerja RI, arti kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tiba-tiba atau yang tidak disangka-sangka dan tidak terjadi dengan sendirinya akan tetapi ada penyebabnya.

·         Heinrich et al, 1980:

Kejadian yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan atau yang berpotensi menyebabkan merusak lingkungan. Selain itu, kecelakaan kerja atau kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak terencana dan tidak terkendali akibat dari suatu tindakan atau reaksi suatu objek, bahan, orang, atau radiasi yang mengaibatkan cidera atau kemungkinan akibat lainnya. 


6 comments:

  1. 18JTDA03-3
    cidera apa yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang berupa radiasi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Filantropi yusuf aji cahyonoJuly 15, 2018 at 6:05 PM

      Menurut ilmu pengetahuan yang saya pelajari, cidera akibat radiasi yaitu salah satunya kemandulan, radiodermatitis, dan katarak

      Delete
  2. 18JTDA15-1
    Apakah semua insiden yang hampir mengalami kerugian adalah sebuah kecelakaan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Filantropi yusuf aji cahyonoJuly 17, 2018 at 4:44 PM

      Menurut anda gimana, apakah bisa disebut kecelakaan? Jawaban saya tidak, karena karena masih hampir mengalami kerugian, bukan sudah mengalami kerugian.

      Delete
  3. 18JTDE22_02
    apakah ada pengelompokan penyebab terjadinya sebuah kecelakaan kerja?

    ReplyDelete
  4. Filantropi yusuf aji cahyonoJuly 19, 2018 at 7:10 AM

    Setelah saya cari pada semua artikel, sepertinya ada :(

    ReplyDelete

TERIMAKASIH