KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Saturday, March 21, 2020

46. Reza Afrida Dewanti (21/2B JTD)

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KANTOR


Tujuan
Program ini dimaksudkan untuk melindungi karyawan dari potensi bahaya kesehatan dan keselamatan di kantor. Kebijakan ini menekankan penghapusan atau pengurangan bahaya oleh tempat kerja dan desain pekerjaan, dengan mempertimbangkan perbedaan antara tugas dan individu.

Cakupan
Bab ini berlaku untuk semua karyawan OSHA.

Definisi
  • Kualitas Udara Dalam Ruangan (IAQ). Kualitas udara di lingkungan kantor; ini adalah fungsi dari banyak parameter, termasuk kualitas udara luar di sekitar bangunan, konfigurasi ruang tertutup, desain sistem ventilasi, cara sistem dioperasikan dan dipelihara, dan keberadaan sumber kontaminan dan konsentrasi kontaminan tersebut.
  • NEC. Kode Kelistrikan Nasional.
  • Kebisingan. Suara yang tidak diinginkan. Efek paling umum di kantor adalah: gangguan pada komunikasi ucapan; gangguan; dan gangguan dari aktivitas mental.
  • REMP. Rencana Pengelolaan Darurat Regional.
  • SIP. Berlindung di Tempat.
  • Paket Mencurigakan. Berikut ini mungkin indikator - surat dan pengiriman yang memiliki :
    1. Kelebihan ongkos kirim;
    2. Alamat yang ditulis tangan atau diketik dengan buruk;
    3. Judul yang salah;
    4. Judul tetapi tanpa nama;
    5. Salah mengeja kata-kata umum;
    6. Noda atau pewarnaan berminyak atau bau yang dikeluarkan dari surat atau paket;
    7. Tidak ada alamat pengirim;
    8. Berat badan berlebih;
    9. Amplop miring atau tidak rata;
    10. Kabel yang menonjol atau kertas aluminium;
    11. Bahan keamanan yang berlebihan, seperti selotip, tali, dll.;
    12. Gangguan visual;
    13. Suara berdetak;
    14. Ditandai dengan dukungan terbatas, seperti "Pribadi" atau "Rahasia;"
    15. Menunjukkan kota atau negara bagian di cap pos yang tidak cocok dengan alamat pengirim; atau
    16. Paket tak terduga.
Tanggung Jawab
  • Tanggung jawab Manajer OSHA yang bertanggung jawab meliputi:
    1. Bekerja dengan komite keselamatan dan kesehatan setempat untuk melengkapi bab ini untuk memenuhi kebutuhan lingkungan kantor yang spesifik;
    2. Memastikan inspeksi keselamatan dan kesehatan kantor dilakukan setiap triwulan;
    3. Latih semua karyawan tentang bab ini;
    4. Menyediakan penyimpanan yang tepat untuk perlengkapan kantor;
    5. Memastikan bahwa peralatan kantor dalam keadaan aman; dan
    6. Memastikan bahwa prosedur yang aman untuk memproses surat masuk dan pengiriman digunakan.
  • Tanggung jawab karyawan meliputi:
    1. Melaporkan semua masalah keselamatan atau kesehatan kepada manajemen;
    2. Menjaga lingkungan kantor yang tertib dan bersih; dan
    3. Mengikuti semua kebijakan keselamatan dan kesehatan kantor.

No comments:

Post a Comment

TERIMAKASIH