KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Monday, June 12, 2017

2017JTD2A08-02

Sebutkan dan jelaskan klasifikasi dari B3! Jika sudah diketahui klasifikasinya, bagaimana seorang pekerja menerapkan prinsip K3 untuk mengatasi B3?

1 comment:

  1. 2017JTD2B23-01
    Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya;

    BAB II Pasal 5 ayat 1, bahwa B3 adalah dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

    a. mudah meledak (explosive);
    b. pengoksidasi (oxidizing);
    c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
    d. sangat mudah menyala (highly flammable);
    e. mudah menyala (flammable);
    f. amat sangat beracun (extremely toxic);
    g. sangat beracun (highly toxic);
    h. beracun (moderately toxic);
    i. berbahaya (harmful);
    j. korosif (corrosive);
    k. bersifat iritasi (irritant);
    l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
    m. karsinogenik (carcinogenic);

    penanganan bahan-bahan B3 ini harus teliti, serius, dan tidak boleh ceroboh. serta senantiasa menaati peraturan apa saja yang harus dipatuhi untuk setiap bahan-bahan B3 yang akan dihadapi

    ReplyDelete

TERIMAKASIH