4. Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Monday, June 12, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
LOCK OUT TAG OUT ( L O T O ) TUGAS LANJUTAN ( perhatikan jumlah kata ). TUGAS UNTUK 22 APRIL 2020 S/D 24 APRIL 2020 ( TUTUP JAM 18....
-
ERGONOMICS VIDEO 1 VIDEO 2 VIDEO 3 VIDEO 4 UNTUK KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D. PELAJARI SEMUA TAYANGAN VIDEO DIATAS,...
-
TUGAS / LATIHAN Mulai hari Rabu tanggal 6 Mei jam 07.30 s/d Jum’at 8 Mei jam 15.00 WIB Kerjakan Tugas / Latihan ini, kirim melal...
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete2017JTD2D02-04
ReplyDeleteUndang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dengan adanya UU tentang keselamatan kerja maka terlihat kejelasan tentang kewajiban pengurus (pimpinan tempat kerja) dan kewajiban pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Mengingat faktor keselamatan sangat terkait dengan kesehatan maka pada tahap-tahap selanjutnya kegiatan keselamatan kerja menjadi keselamatan dan kesehatan kerja atau disingkat dengan K3. Untuk memudahkan pelaksanaan K3 ditempat kerja maka Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) telah mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan K3. Mengingat sarana pelayanan kesehatan juga merupakan tempat kerja maka Departemen Kesehatan juga mengeluarkan berbagai peraturan yang menyangkut aspek K3, walaupun peraturan tersebut pada umumnya hanya diterapkan di fasilitas sarana pelayanan kesehatan. Selain Depnaker, departemen lain juga mengeluarkan peraturan yang menyangkut aspek K3 berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Departemen tersebut, misalnya peraturan tentang ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi.