KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Monday, June 12, 2017

2017JTD2A19

3. Lalu, apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja?

1 comment:

  1. 2017JTD2B02 - 2

    Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :

    Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
    Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
    Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

    ReplyDelete

TERIMAKASIH