3. Lalu, apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja?
Monday, June 12, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
MATERI HARI RABU 8 APRIL 2020 TEKAN TOMBOL-TOMBOL VIDEO DIBAWAH INI LALU PUTAR SATU PERSATU MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ...
-
Pada gambar yang telah saya amati ini sering terjadinya kecelakaan menurut saya disebabkan oleh faktor manusia nya karena disinikan pertig...
-
Kebijakan Manajemen · Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 87, yang meyatakan bahwa setiap perusahaa...
2017JTD2B02 - 2
ReplyDeleteMenurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.