Menurut Kepmen Lingkungan Hidup Nomor: KEP-51/MENLH/10/1 995 yang dimaksud limbah cair adalah ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
LOCK OUT TAG OUT ( L O T O ) TUGAS LANJUTAN ( perhatikan jumlah kata ). TUGAS UNTUK 22 APRIL 2020 S/D 24 APRIL 2020 ( TUTUP JAM 18....
-
ERGONOMICS VIDEO 1 VIDEO 2 VIDEO 3 VIDEO 4 UNTUK KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D. PELAJARI SEMUA TAYANGAN VIDEO DIATAS,...
-
TUGAS / LATIHAN Mulai hari Rabu tanggal 6 Mei jam 07.30 s/d Jum’at 8 Mei jam 15.00 WIB Kerjakan Tugas / Latihan ini, kirim melal...
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
Delete2017JTD2B14-01
ReplyDeleteMenurut Kepmen Lingkungan Hidup Nomor: KEP-51/MENLH/10/1 995 yang dimaksud limbah cair adalah keadaan limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh kegiatan industri yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.