Monday, June 12, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
MATERI HARI RABU 8 APRIL 2020 TEKAN TOMBOL-TOMBOL VIDEO DIBAWAH INI LALU PUTAR SATU PERSATU MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ...
-
Pada gambar yang telah saya amati ini sering terjadinya kecelakaan menurut saya disebabkan oleh faktor manusia nya karena disinikan pertig...
-
Kebijakan Manajemen · Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 87, yang meyatakan bahwa setiap perusahaa...
2017JTD2D04-03
ReplyDeleteDalam Perjanjian Kerja Bersama akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama. PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.