Bagaimana pendapat anda jika pada suatu perusahaan tidak menerapkan atau melaksanakan P3K di tempat kerja?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
LOCK OUT TAG OUT ( L O T O ) TUGAS LANJUTAN ( perhatikan jumlah kata ). TUGAS UNTUK 22 APRIL 2020 S/D 24 APRIL 2020 ( TUTUP JAM 18....
-
ERGONOMICS VIDEO 1 VIDEO 2 VIDEO 3 VIDEO 4 UNTUK KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D. PELAJARI SEMUA TAYANGAN VIDEO DIATAS,...
-
TUGAS / LATIHAN Mulai hari Rabu tanggal 6 Mei jam 07.30 s/d Jum’at 8 Mei jam 15.00 WIB Kerjakan Tugas / Latihan ini, kirim melal...
2017JTD2D02-4
ReplyDeleteTidak memenuhi peraturan UU tentang k3,karna P3k yang dimaksud yaitu memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan pertama yang lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya.
P3k diberikan untuk menyelamatkan korban, meringankan penderitaan korban, mencegah cidera atau penyakit yang lebih parah, mempertahankan daya tahan korban, dan mencarikan pertolongan yang lebih lanjut.
Ada pun prinsip-prinsip pertolongan terhadap korban serta beberapa peralatan yang diperlukan terhadap korban namun tidak semua ada, akan tetapi kita dituntut kreatif dan mampu menguasai setiap keadaan.
2017JTD2D11-01
ReplyDeletePada Kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari dokter atau paramedik. Menurut saya, apabila perusahaan tidak menerapkan K3, itu merupakan kesalahan yang fatal. Karena, P3K merupakan cara terbaik ketika kecelakaan baru saja terjadi.