KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Monday, June 12, 2017

2017JTD2A10-05

Bagaimana pendapat anda jika pada suatu perusahaan tidak menerapkan atau melaksanakan P3K di tempat kerja?

2 comments:

  1. 2017JTD2D02-4

    Tidak memenuhi peraturan UU tentang k3,karna P3k yang dimaksud yaitu memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan pertama yang lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya.
    P3k diberikan untuk menyelamatkan korban, meringankan penderitaan korban, mencegah cidera atau penyakit yang lebih parah, mempertahankan daya tahan korban, dan mencarikan pertolongan yang lebih lanjut.
    Ada pun prinsip-prinsip pertolongan terhadap korban serta beberapa peralatan yang diperlukan terhadap korban namun tidak semua ada, akan tetapi kita dituntut kreatif dan mampu menguasai setiap keadaan.

    ReplyDelete
  2. 2017JTD2D11-01

    Pada Kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari dokter atau paramedik. Menurut saya, apabila perusahaan tidak menerapkan K3, itu merupakan kesalahan yang fatal. Karena, P3K merupakan cara terbaik ketika kecelakaan baru saja terjadi.

    ReplyDelete

TERIMAKASIH