KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Monday, June 12, 2017

2017JTD2A10-02

Sebutkan Hak dan Kewajiban tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang – undang No. 1 tahun 1970 !

1 comment:

  1. 2017JTD2D21-01
    1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
    2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
    3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
    4. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
    5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syacat keselarnatan dan kese­hatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas­-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan

    ReplyDelete

TERIMAKASIH