KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Tuesday, March 24, 2020

Hillyatul Aulia / 13 / JTD 2C

Prosedur Evaluasi Insiden Terkena Paparan.

Pemimpin, atau orang yang ditugaskan dari kantor setempat atau pemimpin kantor kepada pekerja yang terkena dampak ditugaskan, akan melakukan evaluasi di sekitar terjadinya insiden terkena paparan. Setidaknya, evaluasi harus terdiri dari:

A.    Tinjauan Laporan Insiden Paparan yang diselesaikan oleh karyawan OSHA

B.     Dokumentasi mengenai rencana untuk mengurangi kemunkinan terjadi paparan serupa berikutnya; dan

C.     Pemeritahuan Kantor Kedokteran Kerja dan diskusi tentang insiden serupa dan tindakan pencegahan yang direncanakan

Manajemen akan memastikan bahwa catatan medis keryawan dan semua informasi pengenal probadi lainnya diberikan kepada semua perlindungan dengan ketentuan DLMS-5 yang berlaku Bab 200 "Undang-Undang Privasi 1947 dan Pelanggaran Privasi" dan DLMS-9 Bab 1200 Melindungi Data Sensitif Termasuk Informasi yang Dapat Diidentifikasi Secara Pribadi.

Laporan tersebut akan disimpan di pos tugas yang ditugaskan karyawan, dan selinanny akan dikirim ke Office of Occupational Medicine (OOM) atau Kantor Kedokteran Kerja dan ke administrasi daerah. OOM akan meninjau laporan ini secara berkala sehingga informasi dapat dipertimbangkan ketika meninjau dan memperbarui rencana berikutnya.

 

Tanggungjawab

A.    Kantor

Tugas dan Kewajiban Pemimpin:

1.      Memastikan pekerja telah mengikuti pelatihan dan catatan pelatihan dipelihara sesuai dengan bagian III, paragraf A.4.5

2.      Menentukan bagaimana dan apakah peralatan terkontaminasi dapat di dekontaminasi di tingkat kantor

3.      Menyediakan sarung tangan dan perlengkapan lain (contoh: tas, dll) kepada personel lapangan

4.   Mengatur pembuangan limbah secara tepat. Jika karyawan tidak dapat membuang di tempat yang sesuai, karyawan wajib membawanya kembali ke kantor untuk dibuang

5.      Meenginstruksi karyawan untuk mendapatkan evaluasi pasca terpapar dan menemukan fasilitas kesehatan yang sesuai untuk evaluasi jika terjadi insiden terpapar.

6.      Bekerja dengan karyawan untuk menyelesaikan laporan insiden paparan apabila terjadi.

7.     Memastikan bahwa penyedia layanan kesehatan untuk setiap insiden terpapar diberikan dengan Salinan 29 CFR 1910.1030 dan bahan-bahan lainnya dalam Lampiran A dari instruksi ini.

8.    Mendapatkan laporan tertulis yang diselesaikan oleh penyedia layanan kesehatan yang melakukan evaluasi pasca insiden terpapar terhadap karyawan

9.      Mengevaluasi Laporan Insiden Terpapar dan laporan lainnya kemudian mengirim Salinan laporan ke OOM dan administrasi daerah.

10.      Segera memberitahu administrasi daerah, atau yang ditunjuk, dan ARA-AP tentang karyawan yang terpapar.

11.  Segera memberitahu administrasi daerah ketika seorang karyawan melaporkan bahwa penyelidikan di tempat dapat mengakibatkan kemungkinan terpapar darah atau OPIM.

 

B.     Karyawan

Tugas dan Kewajiban Karyawan:

1.   Segera memberitauh pengawas jika mereka yakin suatu investigasi dapat mengakibatkan potensi terjadi paparan darah atau OPIM, dan menunggu persetujuan sebelum memasuki area manapun di mana paparan dapat terjadi

2.      Tidak menangani atau menyentuh benda yang terkontaminasi

3.      Mengambil tindakan yang tepat jika terjadi paparan dalam pekerjaan atau jika perlatan terkontaminasi

4.      Menghubungi pengawas jika insiden paparan terjadi

5.      Bekerja dengan pengawas sesegera mungkin jika terjadi insiden paparan untuk menyelesaikan Laporan Insiden Paparan.

6.    Membawa Salinan laporan tertulis dari penyedia layanan kesehatan kepada pengawas setela evaluasi pasca terpapar untuk kejadian insiden paparan.


Gambar 1. Investigasi Insiden Paparan Radioaktif di Serpong



Gambar 2. Pengecekan Keamanan Radioaktif sebagai Upaya Pencegahan Insiden Paparan



No comments:

Post a Comment

TERIMAKASIH