KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Thursday, April 30, 2020

JTD 2D / 16 / NUR AFIFAH PUTRI ALIFIA / 1841160103

Gambar dibawah ini saya ambil di jalan kearah rumah saya yaitu di Semolowaru Elok, Kota Surabaya. Di jalan ini tampak seperti tidak  terdapat kesalahan apapun ketika kita tidak jeli melihatnya. Di gambar ini, terdapat "polisi tidur" yang warnanya sudah usang dan '"polisi tidur" ini memiliki tinggi yang cukup tinggi. Banyak kejadian ketika kendaraan roda dua ataupun roda empat yang melewati jalan tersebut tidak melihat adanya "polisi tidur" karena warnanya sudah usang, dan akhirnya kendaraannya seperti melompat karena melewati "polisi tidur" tersebut. Saya sendiri juga sering mengalami hal tersebut, tetapi alhamdulillah tidak terjadi apa-apa.


Mengenai hal ini, menurut saya solusi yang tepat adalah mengecat ulang "polisi tidur" tersebut, agar terlihat oleh pengendara roda dua maupun roda empat. Membuat "polisi tidur" tidak boleh sembarangan, jangan membuatnya terlalu tinggi. Setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam UU LLAJ, PP 79/2013, dan Permenhub 82/2018 tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Sehingga kami simpulkan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk itu sesuai peraturan di atas.

- NUR AFIFAH PUTRI ALIFIA

- JTD 2D / 16 / 1841160103

- Semolowaru Elok blok I nomor 14, Kota Surabaya

7018'19" S 112046'29"

-Video LOTO 7

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c2376754e79d/ini-aturan-membangun-polisi-tidur-dan-standar-ukurannya

No comments:

Post a Comment

TERIMAKASIH