KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Thursday, April 30, 2020

JTD 2D / 12 / Muhamad Fauzan / 1841160131



   Pada gambar diatas memperlihatkan beberapa pekerja sedang memasang kabel listrik pada tiang yang cukup tinggi dan tanpa perlengkapan keamanan yang sama sekali tidak sesuai dengan standar K3 karna melakukan pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi namun tidak memakai alat pengaman dengan standar K3 seperti (Helm, Baju proyek, Sarung tangan, Sepatu, Kaca mata, Dan tali pengaman yang kuat). 

Solusi dari Masalah di Atas : 
APD adalah salah satu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari pekerjaan yang berbahaya. APD ini terdiri ddari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja yang tinggi untuk menjaga keselamatan bekerja sekaligus orang orang di sekelilingnya.
Kewajiban ini tertuang dalam peraturan menteri tenaga kerja dan Transimgrasi No. Per.08/Men/VII/2010 Tentang Alat pelindung diri. Dan Pengusaha wajib untuk menyediakan Alat untuk menjaga keselamatan pekerja dengan lengkap.

Apa saja bentuk Alat Pelindung Diri yang sesuai dengan standar Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)?

1. Helm Keselamatan

2. Sabuk Dan Tali Keselamatan

3. Sepatu Boot

4. Masker

5. Kaca mata

6. Sarung Tangan.

Jika sudah menerapkan Ketentuan K3 Dan memakai alat pelindung diri yang aman dan lengkap maka pekerjaan seperti pada gambar diatas akan jauh atau terhindar dari kecelakaan kerja yang dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.

Muhamad Fauzan

JTD 2D / 12 / 1841160131

Alamat : Jl. Bukit Cemara Tujuh Blok G No.29, Jetis, Mulyoagung, Kec. Dau, Malang, Jawa Timur 65151

Koordinat Lokasi : 7°55'28.7"S 112°35'34.7"E

Referensi : https://www.ruparupa.com/blog/alat-pelindung-diri-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3/    

No comments:

Post a Comment

TERIMAKASIH