KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

POLITEKNIK NEGERI MALANG

KELAS JTD 2A, 2B, 2C, 2D


Thursday, April 30, 2020

JTD 2C / 16 / Luthfi Akbar Shidqi / 1841160073

Didepan rumah saya terdapat pertigaan yang mana terdapat sebuah tiang listrik dengan sistem penataan kabel yang buruk dan memungkinkan untuk menimbulkan kecelakaan kerja saat ada pekerja dari suatu perusahaan listrik yang akan menginstalasi ataupun melakukan perawatan rutin di sebuah tiang listrik tersebut.  



Pada gambar kita bisa lihat bahwa penataan kabel kabel listrik dan juga kabel internet yang buruk dimana sangat memungkinkan untuk terjadi kecelakaan kerja bagi pekerja yang bergerak dibidang ini. Pada tiang listrik yang disalurkan ke rumah – rumah masyarakat terdapat tegangan listrik sebesar 220 Volt yang dapat membahayakan pekerja di bidang ini dan orang – orang disekitar tiang listrik tersebut. Resiko yang dapat terjadi ialah energi listrik dapat menghantarkan ke tubuh manusia yang dapat menyebabkan luka bakar hingga pada kematian. 

Untuk mencegah kecelakaan kerja yang dapat terjadi di sekitar tiang listrik tersebut harus diberikan sebuah tanda sebagai peringatan bagi orang di sekitar agar lebih berhati – hati saat melintas, berjalan dan melakukan aktivitas di sekitar tiang listrik tersebut. Dan bagi pihak yang berwenang bisa membenahi instalasi kabel listrik tersebut agar resiko kecelakaan kerja dapat dicegah dan masyarakat sekitar juga dapat lebih tenang karena instalasi sudah aman dan tidak membahayakan warga sekitar.   

Luthfi Akbar Shidqi

JTD 2C / 16 / 1841160073

Jl. Simpang Sulfat Utara VII / No. A 7, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, 65124

-7.960925, 112.654946

Referensi Diambil Di Materi Presentasi Kategori Kecelakaan Industri (Industrial Accident)

  

No comments:

Post a Comment

TERIMAKASIH